• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Putusan PTUN, Pakar Hukum Dr Mirza Nasution SH Mhum Minta Pemko Kembalikan Hak Rusdi Sinuraya Cs

Editor: Editor
Senin, 1 Juni 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 1 Juni 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Pakar Ilmu Ketata Negaraan, DR Mirza Nasution, SH. Mhum mengimbau Plt Wali Kota Medan mentaati hukum dan memberikan kepastian hukum dengan mengembalikan hak-hak Rusdi Sinuraya Cs pasca dikabulkannya gugatan 3 Direksi PD Pasar itu di PTUN Medan..

“Pemko Medan harus punya sikap memberikan kepastian hukum, karena ini juga masalah hak-hak hukum orang sehingga pemerintah sebagai penyelenggara Negara benar-benar dalam koridor hukum. Saat ini kan tidak memiliki kepastian, padahal ada hak-hak  orang yang perlu dikembalikan. Nah, seperti apa kepastiannya. Saat ini semua pihak menyaksikan dan menunggu bagaimana sebenarnya pemerintah bersikap,” ujar DR Mirza Nasution, SH.Mhum, Senin (1/6/2020).

Mirza menjelaskan, dari hasil putusan PTUN Medan yang mengabulkan gugatan Rusdi Sinuraya Cs jelas menunjukkan telah adanya pembuktian fakta di persidangan sehingga dikabulkannya gugatan tersebut.

“Jika nanti ada banding itu nanti, soal lain. Harus dikembalikan hak-hak milik orang. Jabatan mereka harus dikembalikan agar memiliki kepastian hukum. Banding itukan hanya bersifat mereview hal-hal apa yang belum terakomidir, tapi untuk pembuktian faktanya kan sudah dilalui. Jadi ini harus ada kepastian hukum.  Jika kepastian hukum tidak dilakukan, saya khawatir kemanfaatannya dan keadilan itu bagaimana? Manfaat, pasti dan adil itu tidak dapat dipisahkan,” terang Dosen Fakultas Hukum USU itu.

Menurut Mirza, dalam sistem ketatanegaraan dan sesuai administrasi itu, pejabat negara atau pejabat tata usaha jika mengeluarkan putusan, jika terdapat kekeliruan, pejabat dapat meninjaunya kembali untuk azaz umum pemerintahan yang baik.

“Jadi dalam hal ini artinya pejabat administrasi negara ini harus mempertimbangkan aspek-aspek  kemashlahatan, kepentingan orang banyak dan aspek kelancaran administrasi. Jadi saya pikir sudah sangat tepat kalau keputusan itu ditinjau kembali. Sebuah putusan administrasi negara itu tidak boleh bertentangan dengan hukum. Dan kekuasaan yang diberikan kepadanya itu harus dalam koridor hukum,  pertanggung jawabannya nanti ya pertanggung jawaban hukum,” bebernya.

Namun Mirza mengkhawatirkan jika pejabat tersebut nantinya tidak dapat mempertanggung jawabkan dalam koridor hukum, maka hal tersebut dapat berpotensi menjadi tanggung jawab personal, secara pribadi.

“Nah jika kita hadapkan ke hukum bisa macam-macam nanti  konsekwensinya seperti berpotensi  pidana jika hal itu tidak dalam koridor tanggung jawab hukum. Jadi ini artinya tindakan administrasi negara itu tidak boleh sewenang dan tidak boleh melebihi dari tupoksi pada dia dan itu diatur dalam perundang-undang kita baik kewenangan tugas dan tanggung jawab dan prosedur. Jadi keputusan itu tidak bisa hanya substansinya aja tapi secara prosedur harus benar. Prosuderal dan substantial. Saya pikir setiap pejabat negara harus paham itu karena itu azaz hukum,” tegasnya.

Mirza mengimbau kepada Pemko Medan agar legowo dan bersikap negarawan demi kepentingan orang banyak. Dikarenakan permasalahan ini bukan kepentingan pribadi atau golongan.

“Ini kan mengurus kepentingan Rakyat banyak, kan ada rambu-rambu hukum dan regulasi hukum yang menjadi relnya. Jadi putusan harus bersifat rasional, objektif,” Jelasnya mengakhiri. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Soal Putusan PTUN
Berita sebelumnya

Luar Biasa Kapolres Taput Terjun ke Sawah dan Ladang, Semangati Warga Olah Lahan Menjadi Produktif

Berita selanjutnya

23.629 Paket Bansos Provsu Disalurkan diTiga Kecamatan

TERBARU

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Freddy VZ Pasaribu, S.H, M.H pada saat Ekspose Perkara di rumah Restorative Justice Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Sopo Adhyaksa Batak Na raja Porsea. (Ist)

Kacab Jari Toba Samosir Berhasil Fasilitasi Tersangka dengan Korban Melalui Restorative Justice

Selasa, 24 Februari 2026

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd