• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 28 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Soal Penetapan SPBU Sudirman Zona RTH, DPRD: Pemko Diminta Akomodir Keresahan Pemilik

Editor: Editor
Senin, 13 September 2021
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 13 September 2021
TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Komisi IV DPRD Medan kembali melakukan rapat dengar pendapat terkait keberadaan SPBU Jl Sudirman Medan yang ditetapkan menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau larangan usaha bisnis, Senin (13/9/2021). Terkait penetapan itu DPRD minta Pemko Medan supaya mengakomodir keresahan pemilik.

“Terkait penetapan lokasi SPBU sebagai zona RTH, keluhan pimilik SPBU harus diakomodir. Jika peraturan RTH itu harus ditegakkan, Pemko harus siap mengganti rugi pemilik SPBU karena harus pindah. Bila Pemko tidak sanggul ganti rugi lebih baik penetapan RTH yang harus direvisi. Kebetulan saat ini ada revisi Perda RTRW dan sedang pembahasan supaya dimasukkan dalam pembahasan,” ujar anggota Komisi IV DPRD Medan Hendra DS saat Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/9/2021).

Rapat dipimpin Sekretaris Komisi IV DPRD Medan Burhanuddin Sitepu didampingi Hendra DS, Renville D Napitupulu, Edwin Sugesti Nasution, Dedy Akhsyari Nasution. Hadir pemilik SPBU Sudirman Budi Ananda Arbie, Arbie Abdul Gani dan Zaulkifli. Juga hadir Kabid PBL Dinas PKPPR Kota Medan Ashadi Cahyadi, Affan dan Faisal.

Menurut Hendra, keberadaan SPBU sudah ada sekitar sejak Tahun 1980 dan memiliki izin resmi. Lantas pada Tahun 2015 terbit Perda No 2/2015 memplot lokasi SPBU sebagai daerah RTH. “Terkait hal itu, pemilik tentu resah tidak bisa melakukan pengembangan usahanya, maka keluhan pemilik pantas diakomodir dan PAD Pemko Medan pun lebih baik ke depannya,” ujar Hendra.

Disampaikan Hendra, menurut pengakuan pemilik telah bersedia pindah asal lahannya diganti rugi. Maka Pemko Medan diharapkan dapat melakukan kajian atau patut mempertimbangkan penetapan plot daerah RTH.

Sementara itu, Edwin Sugesti Nasution menyampaikan Pemko Medan harus memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pengusaha. “Pemko harus dapat memberi solusi pindah atau revisi zonasi RTH sehingga pelaku usaha harus mendapat jaminan kenyamanan,” tutur Edwin.

Sementara itu, Dedy Akhsyari Nasution yang kebetulan Ketua Pansus RTRW mengatakan, jika terkait zona RTH SPBU Sudirman dirubah maka pemilik supaya mengajukan permohonan kepada Pemko Medan Pansus RTRW DPRD Medan. “Dengan dasar itu, pansus dapat melakukan pembahasan,” ujar Dedy.

Tanggapan lain disampaikan Renville Napitupulu, mempertanyakan dasar apa menetapkan suatu wilayah menjadi RTH. Lantas kebijakan apa yang harus dilakukan bila ada usaha yang dirugikan akibat penetapan RTH.

Selanjutnya mempertanyakan Pemko Medan soal keseriusan terkait penetapan TRH. “Bagaimana soal harga lahan dan upaya ganti rugi,” sebut Renville.

Sementara itu, pemilik SPBU Arbie mengatakan, pihaknya melakukan renovasi SPBU karena sudah usang dan kumuh. Kemudian mengajukan izin bangunan karena taat hukum. Dan kemudian mendapat penolakan izin karena wilayahnya di plot daerah RTH. “Terkait hal itu, kami bersedia menyerahkan lahan pindah asal Pemko Medan bersedia ganti rugi lahan dan usaha kami,” jelas Arbie.

Sedangkan mewakili Dinas PPKR Kota Medan Ashadi Cahyadi mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan SPBU. “Kami hanya minta penertiban bangunan pendukung berlantai 2 yang tidak memiliki izin,” tukasnya.

Pada kesempatan itu, pimpinan rapat Burhanudin Sitepu memutuskan agar bangunan berlantai 2 distanvaskan. “Tidak perlu dibongkar cukup distanvaskan menunggu keputusan Pemko Medan apa harus direvisi atau ganti rugi,” beber Burhanuddin.

Rapat pun diskor hingga rapat selanjutnya yang direncabakan 27 September 2021 mendatang. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: AkomodirDPRD-PemkoKeresahan PemilikSoal PenetapanSPBU SudirmanZona RTH
Berita sebelumnya

Fraksi Demokrat Kritisi Kinerja Pemko Medan, Serapan Belanja Semester I Rendah

Berita selanjutnya

Buntu Mauli Sering Dilanda Banjir, DPRD Samosir Sampaikan Aspirasi ke BWSS II

TERBARU

UMKM Jadi Prioritas, Rico Waas Dorong Pelaku Usaha Medan Naik Kelas dengan Penguatan Digitalisasi

Sabtu, 28 Maret 2026
Bupati dr H Asri Ludin Tambunan saat memperkenalkan kawasan Simpang Kayu Besar, Kecamatan Tanjung Morawa, sebagai spot kuliner baru di Deli Serdang, Sabtu (28/3/2026). (DS)

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Sabtu, 28 Maret 2026

Silaturahmi ke Kanwil DJP Sumut I, Zakiyuddin Harap Sinergi Tingkatkan Penerimaan Pajak untuk Pembangunan

Jumat, 27 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd