Soal Bangunan Tanpa IMB, DPRD Medan Minta Satpol PP Tegakkan Perda

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan Edwin Sugesti Nasution dari Fraksi PAN menegaskan, permasalahan yang banyak terjadi di kota Medan terkait bangunan adalah kurangnya pengawasan dari mulai tingkat Kelurahan sampai ke tingkat OPD terkait dan kurang sinerginya antara dinas tersebut dengan Satpol PP sehingga adanya kesan tarik ulur’.

“Padahal Masyarakat berharap adanya ketegasan dan pengawasan baik dari instansi terkait untuk meminimalisir kebocoran PAD dari sektor retribusi mendirikan bangunan,”ujar Sugesti.

Tentang permasalahan bangunan yang ada di Jalan Karya Tujuh, Gg.Bilal/Iklas Kelurahan Karang Berombak Kecamatan Medan Barat antara Haryanto SH dan Nur Intan, Edwin Sugesti Nasution pun setuju jika Satpol PP Kota Medan melakukan penindakan meskipun bangunan sudah rampung.

Sebab,  sudah ada pengaduan yang sampai ke Dinas DPKPPR Kota Medan dan Satpol PP Kota Medan diketahui sudah pernah turun namun belum ada melakukan penindakan dikarenakan pemilik bangunan atas nama Nur Intan memohon akan mengurus Izin Mendirikan Bangunan.

“Seharusnya itu sudah bisa dijadikan acuan untuk melakukan pengawasan dalam melakukan penindakan terhadap bangunan yang pernah diberikan peringatan. Ini juga dapat menjadi contoh bagi yang lain untuk tidak melanggar aturan yang sudah ditentukan,”tegas Edwin Sugesti.

Diketahui juga bahwa akibat permasalahan antara Haryanto,SH dan Nur Intan sempat dilakukan mediasi di kantor Camat Medan Barat yang dihadiri Camat Medan Barat, diwakili Sekcam, T. Robby Chairi, Lurah Karang Berombak, Suhardi, Kepling XIII, Muhammad Nurdin, Suami Nur Intan, Suhedi (Suami) selaku warga yang bertikai.

Saat itu, Lurah Karang Berombak, Suhardi ada mengatakan sesuai hasil pengukuran tanah oleh BPN, ada kelebihan tanah milik Haryanto. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version