Sidang Gugatan Direksi PD Pasar, Hakim PTUN Ingatkan Adanya Penetapan Penundaan Pemberhentian

Medan, POL | Sidang perdana gugatan Direksi PD Pasar terhadap Plt Wali Kota Medan dibuka hakim dengan memberi nasihat kepada para pihak yang berperkara tentang adanya penetapan penundaan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan terhadap pemberhentian para direksi PD Pasar.

“Masing masing pihak harus mengerti bahwa ada putusan penundaan tentang pemberhentian direksi PD Pasar. Bagi yang diperintahkan untuk menunda harus patuh karena ada sanksi pelanggaran apabila tidak mematuhi,” kata kuasa hukum PD Pasar Zulchairi SH usai sidang perdana gugatan tersebut di PTUN Medan Jalan Asam Kumbang Medan, Selasa (28/1/2020).

Zulchairi mengatakan pada sidang persiapan tersebut hakim mengingatkan para pihak penerima kuasa agar memberikan pengetahuan hukum kepada pemberi kuasa agar mentaati keputusan penetapan PTUN  kepada para pihak, sehingga semua mengerti adanya acuan hukum sesuai dengan yang diatur dalam UU TUN tentang penundaan.

Kata dia, soal ada sanksi yang berat jika melanggar tentunya harus mengacu lagi kepada ketentuan prosedur hukum apa yang dilanggar dengan sanksi yang berat itu. Harus kembali kepada aturan apa yang dilanggarnya sehingga memberikan konsekuensi hukum adanya pelanggaran berat  terhadap surat penetapan PTUN Medan tentang  penundaan.

“Pada intinya semua pihak harus melaksanakan apa yang menjadi putusan  penundaan tersebut. Kita juga sportif kalau nanti pada akhirnya ada putusan yang membatalkan penetapan itu, kita akan laksanakan,” katanya.

Menurutnya lagi,  tidak ada hal yang lain dalam penetapan penundaan  seperti yang disampaikan hakim bahwa adanya Penetapan penundaan dalam sengketa administrasi adalah hal yang biasa dan tidak hanya berlaku di sini.

“Di Jakarta dan daerah lain, bahkan di luar negeri hal itu sudah biasa. Jadi mari kita sikapi dengan patuh dan taat terhadap putusan yang ada,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version