Medan, POL | Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan yang diselenggarakan, Pemko Medan melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Spil (Disdukpencapil) Kota Medan terus melakukan inovasi guna memuaskan masyarakat yang membutuhkan layanan. Selain peningkatan integritas petugas pelayanan, baik dalam Kantor Disdukpencapil maupun yang ditempatkan di kecamatan dalam bentuk bekerja sesuai dengan sistem dan standar operasional prosedur (SOP) yang ditetapkan.
Di samping itu Disdukpencapil juga terus mengembangkan aplikasi pelayanan yang lebih terintegrasi, sehingga satu permohonan masuk dapat diperoleh beberapa dokumen kependudukan, seperti Akte Kelahiran, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Indentitas Anak (KIA). Kemudian melakukan sosialisasi serta kerja sama pelayanan dengan berbagai instutusi yang relevan.
Demikian disampaikan Wali Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadisdukpencapil Kota Medan Zulkarnain di Kantor Disdukpencapil Jalan Iskandar Muda, Medan, Kamis (26/9/2019). Langkah ini dilakukan dalam rangka mendukung kebutuhan mendasar peningkatan akses pelayanan publik dan perlindungan masyarakat guna mendapatkan dokumen administrasi kependudukan/pencatatan sipil.
“Kita saat ini juga terus mengembangkan pelayanan berbasis online, sehingga nantinya dapat diberlkaukan untuk seluruh jenis dokumen kependudukan/pencatatan sipil yang diperlukan masyarakat,” kata Zulkarnain.
Meski demikian mantan Kepala Badan pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Medan itu mengungkapkan, Disdukpencapil masih dihadapkan tantangan peningkatan pelayanan yang semakin berat dan kompleks. Sebab, volume pelayanan yang harus diselenggarakan mencakup seluruh penduduk Kota Medan yang saat ini berjumlah sekitar 2,5 juta jiwa. “Jadi diperlukan program-program terobosan (inovasi baru) secara berkelanjutan,” ungkapnya.
Salah satu tantangan pokok untuk meningkatkan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diselenggarakan Disdukpencapil, jelas Zulkarnain, masih terbatasnya ketersediaan blanko KTP-el yang didistribusikan Kementrian Dalam Negeri kepada Pemko Medan dibandingkan dengan permohonan yang diajukan masyarakat untuk mendapatkan KTP-el.
Terkait keterbatasan blanko KTP-el, Zulkarnain mengaku, pihaknya telah menyampaikan kepada Dirjen Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) Kementrian Dalam Negeri RI No.47113/6153 /Disdukcapil tanggal 26 Agsutus 2019 tentang Pelayanan Rekam Cetak KTP-el beberapa waktu sebelumnya.
“Walaupun adanya keterbatasan blanko KTP-el, pelayanan permohonan untuk mendapatkan KTP-el terus diselenggarakan sebagaimana biasa. Sebagai solusinya untuk sementara, sebagian besar masyarakat yang mengajukan permohonan mendapatkan KTP-el diterbitkan dalam bentuk Surat Keterangan Pengganti Identitas (Suket),” jelasnya. (POL/W)
