• Redaksi
  • Hubungi Kami
Rabu, 29 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Sekda Minta OPD Terkait Terus OPD Terkait Pantau Pelaku Usaha Dalam Penerapan Protokol Kesehatan

Editor: Editor
Rabu, 14 Oktober 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 14 Oktober 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Guna terus menegakkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No 27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan, Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan Ir Arief Sudarto Trinugroho MT diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Ir Wiriya Alrahman MM meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di lingkungan Pemko Medan untuk terus menurunkan Tim Satgas Covid-19 untuk terus mengawasi stakeholdernya (para pelaku usaha).

Demikian disampaikan Sekda Kota Medan saat memimpin Rapat Membahas Tentang dan Penindakan Terhadap Pelaku Usaha yang Tidak Melaksanakan Protokol Kesehatan di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis No 2 Kelurahan Petisah Tengah Kecamatan Medan Petisah, Rabu (14/10/2020). Tujuannya agar para pelaku usaha lebih disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan.

Didampingi Asisten Administrasi Umum (Asmum) Setda Kota Medan Renward Parapat, Sekda mengatakan Pemko Medan telah melakukan berbagai upaya dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19 di Kota Medan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan menerbitkan Perwal No 27/2020 tentang Pedoman AKB Pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Kota Medan.

“Didalam Perwal No 27/2020 semua sudah diatur termasuk mengatur agar para pelaku usaha dapat melakukan aktivitas asalkan disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Semua sudah diatur didalam Perwal tersebut, misalkan kalau di tempat makan harus tersedia tempat cuci tangan, jarak antara satu dengan yang lainnya minimal 1 meter dan wajib menggunakan masker,” jelas Sekda.

Dalam kesempatan tersebut Sekda menekankan agar OPD terkait untuk melakukan penegakan Perwal No 27/2020 dengan sungguh-sungguh dan tegas. Ia juga menyatakan agar OPD terkait untuk terus menurunkan Tim Satgas untuk memantau tempat-tempat usaha agar disiplin menjalankan protokol kesehatan sebagai adaptasi kebiasaan baru yang telah diatur dalam Perwal No 27/2020.

“Ayo bangkitkan lagi semangat kalian untuk menegakkan Perwal No 27/2020 tersebut. Turunkan Tim Satgas kalian untuk terus memantau tempat-tempat usaha agar tetap menerapkan protokol kesehatan. Bekerja dengan sungguh-sungguh karena apa yang kita lakukan ini untuk menyelamatkan nyawa manusia,” tegasnya. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: OPD TerkaitPantau Pelaku UsahaProtokol Kesehatansekda
Berita sebelumnya

DPRD Medan Gelar Paripurna Pansus Pembahasan Ranperda Perubahan Perda RTRW

Berita selanjutnya

Pemkab Langkat Ikuti Rakor Penanganan Covid 19 dengan Gubsu

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd