Satpol PP Tertibkan Pedagang Warkop Depan RS Santa Elisabeth

Medan, POL | Sebanyak 300 personel  Satpol  PP enertibkan puluhan pedagang warung kopi (warkop) i seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS Santa Elisabeth Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis (1/8/2019). Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut  pun berhasil dirubuhkan.

Sebelum penertiban dilakukan, puluhan pedagang secara bergantian tak putus melakukan orasi menolak dilakukannya penertiban begitu melihat petugas Satpol PP tiba di lokasi. Apalagi kehadiran petugas Satpol PP  bersama dengan satu unit backhoe loader. Bahkan, beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban.

Suasana sontak ricuh, teriakan puluhan pedagang menolak pembongkaran terus menggema. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan tak bergeming sedikit pun. Seluruh anggotanya kemudian dikumpulkan bersama  personel dari Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS yang turut  diperbantukan mendukung pembongkaran. Sofyan  selanjutnya memberikan sejumlah arahan, selain minta penertiban dilakukan secara persuasif, juga diingatkan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang.

Usai memberikan arahan, Sofyan pun membawa seluruh personel berjalan mendekati lapak milik pedagang yang umumnya didirikan di atas parit dan bahu jalan. Suasana  semakin ricuh, tidak hanya melontarkan sumpah serapah dan kalimat makian, para pedagang juga coba menghalangi penertiban. Namun upaya tersebut gagal, Sofyan beserta  seluruh personel terus merangsek maju mendekati objek penertiban.

Dengan menggunakan toa, Sofyan minta kepada seluruh pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. “Kami minta kepada seluruh bapak dan ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami bedrikan waktu setengah jam mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatannya. Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung menertibkan!” kata Sofyan.

Sebagian besar pedagang langsung ciut, mereka segera mengeluarkan gerobak,  meja dan bangku dari dalam tenda. Sedangkan sebagian kecil pedagang coba bertahan, mereka berharap penertiban urung dilakukan. Melihat itu Sofyan pun kembali mengimbau  para pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. Bersamaan itu dia mememerintahkan anggotanya untuk membantu pedagang melakukan pengosongan.

Setelah itu backhoe loader diturunkan, selain membersihkan tenda dan besi dari bahu jalan, seluruh permukaan parit yang ditutup dengan menggunakan papan juga dibongkar. Selain itu backhoe loader juga meratakan tenda yang belum sepenuhnya roboh karena besi penyongkong dicor. Bersamaan itu petugas Satpol PP pun membersihkan tenda maupun besi dari atas bahu jalan dan memasukkan dalam truk.

Penertiban yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. akhirnya rampung sekitar pukul 12.00 WIB. Meski demikian backhoe loader masih  terus  bekerja membersihkan sisa material tenda dan lapak lainnya, termasuk menghancurkan bangunaan meja batu yang digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring. Sedangkan sejumlah pedagang tampak mengamankan sejumlah besi penyanggah tenda agar tidak diangkut petugas Satpol PP.

Usai penertiban, Sofyan mengatakan, penertiban dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.9/2009 tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat Jalan. Dikatakan Sofyan, selain melanggar Perwal No.9/2019, kehadiran lapak memilik pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan  masyarakat pengguna jalan yang melintasi kawasan ini.

“Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh lapak milik mereka.  Namun  surat yang disampaikan tidak ditanggapi, mereka tetap berjualan sehingga kita turun melakukan penertiban! Jujur, hati kecil saya sebenarnya tidak sampai hari melakukan penertiban, sebab mereka sudah puluhan tahun berjualan di tempat ini.  Tapi, itu harus disampingkan karena tugas yang kita lakukan dalam rangka penegakan Perwal No.9/2019,” jelas Sofyan. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version