Ranperda Kode Etik, Anggota DPRD Medan Harap Semua Wakil Rakyat Bijak dalam Bermedsos

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Medan, POL | Anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan Dame Duma Hutagalung mendorong agar Rancangan Peraturan (Ranperda) DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan untuk segera ditetapkan. Nantinya, Dame berharap agar semua wakil rakyat dapat mematuhi dan melaksanakan apa yang tercantum dalam Kode Etik DPRD Kota Medan termasuk agar bijak menggunakan media sosial (Medsos)

Hal itu disampaikan Dame Duma Sari Hutagalung (foto) saat menyampaikan pandangan Fraksi Partai Gerindra DPRD Kota Medan terhadap penjelasan pimpinan DPRD yang disampaikan sebelumnya terhadap Ranperda Kode Etik dalam paripurna di gedung dewan, Selasa (17/01/23).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Medan Rajudin Sagala dihadiri para anggota dewan. Hadir juga Sekwan DPRD Medan M Ali Sipahutar, Kabag Persidangan Andres Willy Simanjuntak berjalan aman dan tertib.

Disampaikan Dame Duma Sari, dalam rangka meningkatkan DPRD Medan sebagaimana penjelasan pimpinan DPRD Medan yang berisikan norma atau aturan moral wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD Medan. Dimana, kode etik menjadi salah satu produk dari DPRD Kota Medan sebagai bentuk penjaga dan pengontrol tugas dan fungsi DPRD yang diawasi oleh Badan Kehormatan.

“Bentuk preventif dan korektif ini menjadikan DPRD yang bermartabat dan memiliki kredibilitas dalam menjalankan tugas, kewajiban dan wewenangnya. Sehingga apabila kode etik tidak diberlakukan akan sangat beresiko untuk kedepannya,” sebut Dame Duma.

Ditambahkan, Kode Etik merupakan, hal terpenting dan menjadi pilar dasar mengapa kinerja pemerintahan. Dimana, kemampuan dan kapasitas penyelenggara pemerintahan belum sepenuhnya dapat memahami secara baik, dan benar peran dan fungsi serta tugas-tugasnya.

“Untuk itulah perlunya kita memahami dan melaksanakan segala ketentuan yang nantinya diatur didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan tersebut,” kata Dame.

Bahkan, anggota DPRD diajak agar bijak menggunakan media sosial sehingga terhindar daripada pelanggaran kode etik. Anggota DPRD hendaknya dilarang meminta dan menerima pemberian atau hadiah selain dari apa yang berhak diterimanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diakhiri pendapat Fraksinya, Dame Duma Sari menyebut semua hal diatas merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh anggota DPRD yang tercantum didalam rancangan peraturan DPRD Kota Medan tentang Kode Etik DPRD Kota Medan.(POL/isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version