• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 13 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pungut Pajak Daerah, Pansus Sarankan BPPRD Pakai Tax Survailance System

Editor: Editor
Selasa, 7 Juli 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 7 Juli 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Panitia Khusus (Pansus) Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Walikota Medan TA 2019, Abdul Rahman Nasution, meminta Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Medan untuk memakai tax survailance system dalam melakukan pemungutan pajak daerah kepada wajib pajak.

“Selain menghindari terjadinya kebocoran, sistem ini juga bisa menghasilkan pajak daerah lebih besar dan maksimal,” kata Abdul Rahman Nasution dalam rapat pembahasan LPj Walikota Medan TA 2019 bersama BPPRD Kota Medan, Selasa (7/7/2020) yang dipimpin Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim..

Rahman menyebutkan, sistem ini telah diberlakukan di Kota Surabaya dan hasilnya cukup maksimal. Di Surabaya, sistem ini hanya dikelola oleh 7 orang saja, tapi hasil pajak daerahnya Rp4,3 triliun,” kata Rahman.

Jadi, kata Wakil Ketua Komisi III ini, BPPRD bisa belajar ke Surabaya untuk penarapan sistem itu. “Saat kami melakukan kunjungan kerja ke Surabaya, kami lihat sistem itu dan hasilnya cukup maksimal,” ujarnya.

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, menilai pajak hotel dan restoran selama tahun 2019 tidak maksimal. Sebab, tidak semua hotel di Medan selaku wajib pajak melaporkan pajaknya.

Dalam penilaian BPK RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemko Medan TA 2019, kata Ihwan, pajak hotel dan restoran masih menjadi temuan.

“Dalam temuannya, BPK menyebutkan dari 502 hotel selaku wajib pajak, hanya sebanyak 370 yang melaporkan pajaknya. Begitu juga dengan restoran, hanya 200 lebih yang melaporkan dari 400 lebih yang terdaftar sebagai wajib pajak. Berarti, ada sekitar 200 lebih juga restoran yang tidak melaporkan pajaknya,” ungkap Ihwan.

Kerenanya, Ihwan, meminta agar BPPRD menagih semua hotel dan restoran selaku wajib pajak. “Ini perlu agar semua bisa masuk sebagai PAD. Jangan, yang tidak melaporkan itu menjadi “ajang” bagi oknum-oknum. Kalau itu yang terjadi, sampai kapanpun PAD kita tidak akan pernah tercapai,” katanya.

Senada dengan itu, Afif Abdillah, menyarankan agar kedepan ada perencanaan lebih detail dari BPPRD dalam melakukan penagihan pajak. “Perencanaan ini maksudnya dalam tiap bulan ada skala prioritas yang mau ditagih, minimal restoran-restoran besar,” kata Afif.

Afif juga meminta agar BPPRD transparan dalam hal penagihan pajak. “Ini perlu, agar diketahui berapa potensi pajak yang sudah dihasilkan, dari mana saja dan siapa-siapa saja yang membayar,” katanya.

Sedangkan, Hendra DS, mempertanyakan penagihan pajak parkir yang masih menggunakan Perda No. 10 tahun 2011. “Kenapa masih pakai Perda No. 10 tahun 2011, padahal kita kan sudah ada Perda No. 1 tahun 2017, dan ini kalau tidak salah sudah terjadi peninģkatan,” kata Hendra.

Atas saran dewan, Kepala BPPRD Kota Medan, Suherman, mengatakan pihaknya akan belajar ke Surabaya dalam penerapan tax survailance system dalam penagihan pajak daerah.

“Kalau nantinya memang bisa diterapkan di Medan, kita akan terapkan tax survailance system itu agar penagihan pajak lebih maksimal lagi dan PAD kita bisa meningkat,” katanya. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: BPPRDPansusPungut Pajak DaerahTax Survailance System
Berita sebelumnya

Pansus DPRD Minta Pemko Tetapkan Lokasi Penjualan Oleh-Oleh Khas Medan

Berita selanjutnya

Sadis tapi Bucin, Bek Timnas U-23 Kasih Kado Pacar Mobil Rp1 Miliar

TERBARU

Buka Pasar Murah di 151 Kelurahan Selama Ramadan, Rico Waas Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Bebas Dari Praktik Kecurangan

Jumat, 13 Februari 2026

Konferwil HIMMAH Sumut “Cacat Prosedur”, Tanpa Persidangan dan Tanpa Pemilihan

Kamis, 12 Februari 2026

Perkuat Penegakan Hukum Pajak, DJP dan Bareskrim Polri Perbarui Perjanjian Kerja Sama 

Kamis, 12 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd