Medan, POL | Pengadilan Tata Usaha Negeri [PTUN] Medan berdasarkan penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN memerintahkan Plt Walikota Medan untuk menunda pelaksanaan keputusan Nomor:821.2/43.K/2020 tentang Pemberhentian Direktur Utama, Direktur Operasional, dan Direktur Pengembangan PD Pasar.
“Dalam surat Rabu tertanggal 22 Januari 2020 ini, Plt Walikota Medan sebagai tergugat diperintahkan menunda pelaksanaan surat keputusan pemberhentian yang ditandatangani Sekda Kota Medan, Wiriya Alrahman sampai ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata penasehat hukum PD Pasar Kota Medan, Zulchairi SH di Aula PD Pasar Petisah Medan, Jumat (24/1/2020).
Zulchairi mengatakan, perintah penundaan yang termuat dalam penetapan No 11/G/2020/PTUN.MDN itu ditandatangani oleh hakim ketua Jimmy Claus Pardede SH Mh, hakim anggota Effriandy SH dan Selvie Ruthyaroth SH.
Dalam penetapan pun diperintahkan kepada panitera pengganti yakni Bahrum Lubis SH menyampaikan salinan penetapan untuk segera dilakukan. “Sehingga, dari ketetapan yang dikeluarkan akibat hukumnya bahwa para direksi akan melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana biasanya,” jelas dia.
Kata Zulchairi, penetapan PTUN Medan menunda SK pemberhentian tiga direksi PD Pasar hanya sementara sebelum ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap mengenai gugatan yang diajukan Rusdi Sinuraya dan dua direksi lainnya..
“Proses ini mulai masuk persidangan pertama pada hari Selasa 28 Januari 2020. Jadi tiga direksi ini tidak terhalang dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di PD Pasar Medan,” tegasnya.
Ditemui usai pertemuan yang dihadiri para pedagang, Direktur Utama PD Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengungkapkan penasihat hukum sudah menyampaikan secara gamblang semua aturan aturan hukum.
“Saya pada kesempatan ini masih menjabat sebagai Direktur Utama PD Pasar kota Medan dan Anwar [Yohny Anwar] sebagai Direktur Personalia, Arifin [Arifin Rambe] sebagai Direktur Pengembangan,” ungkap Rusdi Sinuraya.
Untuk itu, Rusdi Sinuraya meminta jajarannya agar bekerja seperti biasanya. Dan tetap memahami aturan-aturan hukum yang berlaku tentang BUMD dalam hal ini PD Pasar Medan.
“Imbauan kita mari bekerja seperti biasa. Berkantor seperti biasa. Mari kita semua memahami aturan-aturan hukum tentang BUMD,” kata Rusdi Sinuraya didampingi Direktur Operasional Yhonny Anwar dan Direktur Pengembangan SDM Arifin Rambe.
Kepada para pedagang yang hadir dalam pertemuan tersebut, Rusdi mengimbau agar tetap berdagang dan melakukan aktifitas seperti biasa di pasar tradisional yang dikelola PD Pasar. (POL/isvan)
