PTPN IV PalmCo Tegaskan Komitmen Anti-Gratifikasi Jelang Idul Fitri 1447 H

Medan, POL | Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 H, PT Perkebunan Nusantara IV PalmCo (PTPN IV PalmCo) menegaskan komitmennya dalam menjaga integritas dan mewujudkan Good Corporate Governance (GCG) atau Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Perusahaan secara resmi mengeluarkan larangan pemberian gratifikasi di lingkungan PTPN IV kepada seluruh pemangku kepentingan.

Langkah ini diambil sebagai bentuk pengendalian gratifikasi dan pencegahan potensi konflik kepentingan di momen hari raya keagamaan.

PTPN IV PalmCo secara tegas melarang seluruh stakeholders, vendor, dan mitra kerja untuk memberikan gratifikasi dalam bentuk apa pun kepada Board of Management, Board of Commissioner, dan seluruh karyawan PTPN IV.

Corporate Secretary PTPN IV PalmCo, Dedi Ariandi, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan pondasi penting bagi perusahaan untuk terus membangun budaya kerja yang profesional, bersih, dan transparan.

“Kami di PTPN IV PalmCo terus konsisten menjalankan tata kelola perusahaan yang menjunjung tinggi integritas. Karena itu, menjelang Idul Fitri 1447 H ini, kami meminta kerja sama dan dukungan dari seluruh stakeholders, vendor, maupun mitra kerja untuk tidak memberikan gratifikasi baik berupa uang, voucher, produk/sample, barang, bingkisan/parcel, fasilitas, ataupun pemberian lainnya dalam bentuk apa pun,” ujar Dedi.

Dedi juga menambahkan bahwa PTPN IV PalmCo mengajak seluruh mitra dan masyarakat untuk turut mengawasi penerapan kebijakan ini. Apabila ada pihak-pihak yang terindikasi melanggar, perusahaan telah menyediakan kanal aduan resmi yang aman.

“Jika ada stakeholders, vendor, maupun mitra kerja yang mendapatkan permintaan gratifikasi dalam segala bentuk dari jajaran Board of Directors, Board of Commissioner, maupun seluruh Karyawan PTPN IV, kami mohon agar tidak segan-segan untuk melaporkannya. Peran aktif dari mitra kerja sangat kami butuhkan untuk menjaga lingkungan bisnis yang sehat,” tambah Dedi.

Laporan terkait pelanggaran gratifikasi dapat disampaikan langsung melalui sarana pelaporan pelanggaran atau Whistle Blowing System (WBS) resmi PTPN IV PalmCo. Masyarakat dan mitra kerja dapat mengakses tautan di website www.ptpn4.co.id/en/whistle-blowing-system atau menghubungi melalui layanan pesan WhatsApp di nomor +628116171900.

PTPN IV PalmCo juga menjamin sepenuhnya perlindungan bagi pelapor. “Seluruh identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya oleh perusahaan,” tegas Dedi.

Melalui pemberitahuan sekaligus imbauan ini, PTPN IV PalmCo berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan lingkungan kerja dan iklim bisnis yang terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Sinergi ini sejalan dengan komitmen perusahaan sebagai bagian dari BUMN untuk terus memberikan kontribusi positif yang berlandaskan pada integritas tinggi. (Lukman)

Berikan Komentar:
Exit mobile version