Polisi Berhasil Tangkap Pembuang Potongan Ayat Alquran

Kapolrestabes Medan Kombes Jhonny Edison Isir (kiri) beserta jajaran mengintrogasi tersangka saat gelar kasus penistaan agama, di Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020). Polisi berhasil menangkap tersangka kasus penistaan agama dengan menyobek dan membuang lembaran kertas kitab suci di jalanan

Medan, POL | Tim Reskrim Polsek Medan Kota berhasil menangkap pelaku pembuangan potongan ayat suci Alquran.

Adapun identitas tersangka yang ditangkap bernama, Doni Irawan Malai (44) warga Jalan Utama, Kecamatan Medan Kota.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Edison Isir, mengatakan tersangka ditangkap setelah aksinya terekam CCTV membuang potongan ayat suci Alquran di Jalan Sisingamangaraja, beberapa hari lalu.

“Dalam aksinya pelaku terbukti menebar potongan ayat suci Alquran. Tersangka ditangkap di Jalan Utama,” katanya didampingi Kapolsek Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan dan Kanit Reskrim Iptu Pol Ainul Yaqin.

Isir berharap dalam kasus pembuangan ayat suci Alquran ini masyarakat untuk tidak terprovokasi karena ada kelompok-kelompok yang ingin mengganggu kondisi Kambtibmas di Kota Medan agar tidak kondusif.

“Untuk tersangka dikenakan Pasal 156 A KUHPidana tentang penistaan agama maksimal ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya.(cos)

Berikan Komentar:
Exit mobile version