Medan, POL | KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Sumut membutuhkan 175.413 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) tersebar di 33 kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Utara dengan jumlah 25.059 tempat pemungutan suara (TPS).
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi SDM dan Litbang KPU Provinsi Sumut Robby Effendy Hutagalung, kepada wartawan ketika dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (11/07/2024).
“Jumlah petugas KPPS untuk Pilkada 2024 di Sumut secara serentak ini sesuai jumlah TPS yang tersebar di 33 kabupaten/kota. Sedangkan untuk setiap TPS dibenarkan 600 pemilih,” ujarnya.
Adapun jumlah TPS tersebar di 33 kabupaten/kota adalah; Tapteng 616 TPS, Taput 638 TPS, Tapsel 664 TPS, Nias 337 TPS, Langkat 1.642 TPS, Karo 671 TPS, Deli Serdang 2.730 TPS, Simalungun 2.003 TPS, Asahan 1.373 TPS, Labuhanbatu 696 TPS, Dairi 535 TPS, Toba 448 TPS, Madina 794 TPS, Nisel 682 TPS, Pakpak Bharat 105 TPS, Humbahas 351 TPS, Samosir 342 TPS, Sergai 1.284 TPS, Batubara 788 TPS.
