PGRI Sumut Gelar Acara Sosialisasi Hukum Perlindungan Pendidik

Medan, POL | Persatuan guru seluruh Indonesia (PGRI) Sumut menggelar acara sosialisasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Hotel Madani, Medan, Sabtu  (28/9/2019).

“Tantangan yang dihadapi guru  kian berat dan kompleks di era globalisasi,” ungkap Ketua PGRI Sumut Abdurrahman Siregar saat membuka acara sosialisasi tersebut.

Adapun sebagai  nara  sumber dari  kegiatan ini diantaranya Polda  Sumatera  Utara,    Kepala  Dinas  Pendidikan  Sumatera  Utara,  Kepala  Inspektorat   Propinsi  Sumatera Utara,    Kejaksaan  Tinggi  Sumatera  utara   dan Ketua  LKBH  PGRI Sumatera  utara.

Peserta  yang  hadir   diantaranya Ketua  PGRI   kabupaten   dan  kota, Kepala   SMA   dan  SMK  kota Medan, Kabupaten Deli  Serdang, Kabupaten Sergai, Kota  Tebing  Tinggi    dan  Kota  Siantar.

Abdulrahman mengatakan, dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, secara khusus, adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

“Dari definisi guru di atas terlihat bahwa tugas profesionalnya tidaklah ringan. Ia dituntut untuk terus senantiasa meningkatkan profesionalismenya dengan baik, Kegiatan  sosialisasi  ini   akan  dilakukan   secara  begelombang,”  kata  Rahman Siregar.

Ketua PGRI mengatakan, saat ini guru seringkali dilaporkan telah melanggar hak perlindungan anak saat memberikan sanksi pelanggaran displin terhradap peserta didiknya, seperti menyuruh push up atau menyuruh berlari mengelilingi lapangan basket sekolah dan sejenisnya. Kini, sanksi jenis demikian dinilai tidak lagi mendidik bahkan dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.

Hukuman disiplin yang diberikan kepada peserta didik harus mengacu kepada tata tertib sekolah dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Seorang guru, sungguh, harus “berhati-hati” dalam mendisiplinkan peserta didiknya agar terhindar dari ancaman UU Perlindungan Anak di atas.

Biasanya, guru kerap diadukan ke aparat kepolisian dengan laporan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Undang-undang Perlindungan Anak seperti ranjau yang bisa menyandera seorang guru dari kewenangan profesinya. Ia juga seolah menjadi alat kriminilasasi bagi guru. Kondisi demikian adalah konsekuensi atas pemaknaan HAM yang kebablasan pasca reformmasi.

Ketua PGRI Sumut berharap semoga  guru   dalam  menjalankan tugas dan  profesi   mendapat   perlindungan   baik   status  hukum ,  kesejahteraan    dan  mendapat  kepastian  hukum.

“Kita mengucapkan terimakasih   kepada   Gubernur   Sumatera  Utara   yang  telah   memberikan  kesejahteraan  guru  honor   dan    melindungi   para  guru   saat   mendapat   permasalahan  hukum   dalam  menjalankan  tugasnya,” katanya. (POL/men)

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version