Medan, POL | Persatuan guru seluruh Indonesia (PGRI) Sumut menggelar acara sosialisasi perlindungan hukum bagi tenaga pendidik di Hotel Madani, Medan, Sabtu (28/9/2019).
“Tantangan yang dihadapi guru kian berat dan kompleks di era globalisasi,” ungkap Ketua PGRI Sumut Abdurrahman Siregar saat membuka acara sosialisasi tersebut.
Adapun sebagai nara sumber dari kegiatan ini diantaranya Polda Sumatera Utara, Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara, Kepala Inspektorat Propinsi Sumatera Utara, Kejaksaan Tinggi Sumatera utara dan Ketua LKBH PGRI Sumatera utara.
Peserta yang hadir diantaranya Ketua PGRI kabupaten dan kota, Kepala SMA dan SMK kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Sergai, Kota Tebing Tinggi dan Kota Siantar.
Abdulrahman mengatakan, dalam rumusan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, secara khusus, adalah pendidik profesional dengan tugas untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
“Dari definisi guru di atas terlihat bahwa tugas profesionalnya tidaklah ringan. Ia dituntut untuk terus senantiasa meningkatkan profesionalismenya dengan baik, Kegiatan sosialisasi ini akan dilakukan secara begelombang,” kata Rahman Siregar.
Ketua PGRI mengatakan, saat ini guru seringkali dilaporkan telah melanggar hak perlindungan anak saat memberikan sanksi pelanggaran displin terhradap peserta didiknya, seperti menyuruh push up atau menyuruh berlari mengelilingi lapangan basket sekolah dan sejenisnya. Kini, sanksi jenis demikian dinilai tidak lagi mendidik bahkan dianggap melanggar Undang-undang Perlindungan Anak.
Hukuman disiplin yang diberikan kepada peserta didik harus mengacu kepada tata tertib sekolah dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlidungan Anak. Seorang guru, sungguh, harus “berhati-hati” dalam mendisiplinkan peserta didiknya agar terhindar dari ancaman UU Perlindungan Anak di atas.
Biasanya, guru kerap diadukan ke aparat kepolisian dengan laporan melanggar Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA). Undang-undang Perlindungan Anak seperti ranjau yang bisa menyandera seorang guru dari kewenangan profesinya. Ia juga seolah menjadi alat kriminilasasi bagi guru. Kondisi demikian adalah konsekuensi atas pemaknaan HAM yang kebablasan pasca reformmasi.
Ketua PGRI Sumut berharap semoga guru dalam menjalankan tugas dan profesi mendapat perlindungan baik status hukum , kesejahteraan dan mendapat kepastian hukum.
“Kita mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Sumatera Utara yang telah memberikan kesejahteraan guru honor dan melindungi para guru saat mendapat permasalahan hukum dalam menjalankan tugasnya,” katanya. (POL/men)
