Medan, POL | Ketua PGRI Sumut Drs. Abdul Rahman Siregar berharap pemerintah segera melahirkan UU Perlindungan Guru yang memberikan perlindungan kepada guru dalam menjalankan tugasnya mencerdaskan anak bangsa.
“Di usia yang cukup tua yaitu 76 tahun, sudah selayaknya profesi guru diberikan sebuah Undang-Undang yang bermanfaat, yaitu Undang-Undang Perlindungan Guru,” ungkap Drs. Abdul Rahman Siregar melalui apllkasi WA kepada wartawan, Rabu (13/10/21).
Abdul Rahman mengatakan, dalam menyambut Hari Guru Nasional dan HUT ke-76 PGRI pada 25 November 2021, rekan-rekan guru, baik pengurus PGRI Provinsi maupun kabupaten/kota dan pengurus cabang, kecamatan, ranting serta para pemangku kepentingan di dunia pendidikan agar memberi masukan kepada pemerintah dan DPR RI arti pentingnya UU Perlindungan Guru di tengah-tengah kehidupan guru di negara ini.
Rahman mengatakan, guru mengabdikan diri untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia menjadi manusia beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang berkemajuan, adil, makmur, dan beradab.
Hal ini, katanya lagi, terabadikan pada alinea ke IV Pembukaan UUD 1945, yakni “melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”.
Sesuai dengan amanah Undang-Undang Dasar 1945 bahwa guru wajib turut serta mencerdaskan kehidupan Bangsa dan Undang-Undang Sistim Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 yang juga menyatakan pendidikan untuk menciptakan generasi muda yang beriman dan bertakwa serta berakhlak mulia.
Begitu juga dengan Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14/2005 yang juga mengatur tentang Kesejahteraan Guru dan status hukumnya dijamin Undang- Undang, begitu juga dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 tahun 2008 Tentang Guru.
“Maka dalam menjalankan tugasnya yang mulia ini sangat diperlukan sebuah Undang-Undang yang melindungi guru atau dengan kata lain UU Perlindungan Guru, seperti adanya UU Perlindungan Anak Tahun 2002,” beber Abdul Rahman.
Karenanya ia sangat berharap rekan-rekan guru dapat memberikan masukan baik kepada Eksekutif maupun Legislatip agar dapat kiranya segera melahirkan Undang-Undang tentang Perlindungan Guru.
“Diyakini dengan adanya payung hukum yang memberikan perlindungan, maka guru akan terlindungi dalam menjalankan tugas yang mulia sebagai pendidik yang turut berperan mengisi kemerdekaan ini dengan mencerdaskan anak bangsa,” ungkap Abdul Rahman Siregar. (POL/LUKMAN)
