PGRI SU Minta Kemendikbudristek Revisi Petunjuk Tekhnik Pengelolaan Dana Bos Regular

Medan, POL | Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman Siregar mendesak Kemendikbudristek segera merevisi Permendikbud RI Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasi Sekolah (BOS) Reguler.

“Permendikbud tersebut sangat diskriminatif sekaligus bertolak belakang dengan amanat Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia 1945 dan tidak memenuhi rasa keadilan sosial,” sebut Rahman di Medan, Rabu (8/9/2021).

Padahal, katanya lagi, salah satu kalimat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menyatakan bahwa Pemerintah Negara Indonesia melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa.

Mendasarkan pada amanat konstitusi tersebut, maka menjadi tugas Pemerintah untuk memastikan setiap anak bangsa wajib mengikuti pendidikan selama 12 tahun. Mewujudkan pendidikan yang berkualitas juga menjadi salah satu indikator ketercapaian tujuan pembangunan.

Selain itu, sebut Rahman didampingi Ketua YPLP Sumatera Utara Latifah Hanum Sofian SE Wakil Ketua Mukhlis SPD Sekertaris    Drs Sriyanta MPd  dan  Bendahara  Elvina, Kemendikbudristek juga harus merevisi revisi Surat Edaran Dirjen PAUD Dikdasmen Nomor 10231/C/DS.00.01/2021 tentang Pembaharuan Dapodik untuk Dasar Perhitungan Dana BOS Reguler.

Pada Surat Edaran itu disebutkan Pasal 3 ayat (2) huruf d tentang Sekolah Penerima Dana BOS Reguler tertera ketentuan memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

“Makanya kita mendesak Menteri Pendidikan Dan Ristek untuk   Merevisi  Kembali  Keputusan Tentang Petunjuk Tehnis Penyaluran Dana BOS Tahun 2021 yang sangat memberatkan Sekolah Swasta, baik SD, SMP, SMA Dan SMK yang mempunyai siswa di bawah 60 Orang tidak akan  mendapat kucuran dana Bos di tahun 2021,” beber Rahman.

Ketentuan tersebut sangat memberatkan sekali bagi YPLP PGRI Sumatera untuk memenuhi kesejahteraan gurunya. Sedangkan uang sekolah tidak mencukupi untuk operasional sekolah dan membayar kesejahteraan guru, maka dengan adanya penyaluran  dana Bos sangat membantu sekali.

Terus terang, Rahman Siregar mengakui, sekolah swasta baik yang di kelola PGRI dan lainnya sangat berharap kepada Menteri Pendidikan dan Ristek  untuk merubah keputusannya dalam rangka membantu mencerdaskan anak bangsa dan kesejahteraan guru di sekolah  swasta yang kurang beruntung.

“Meski begitu kita terus mengimbau kepada para  guru yang bernaung di  YPLP  PGRI untuk terus bekerja dengan baik dan ikhlas karena dampak ini bukan hanya di Sumatera Utara, tapi secara nasional yang menimpa sekolah binaan PGRI maupun lainnya,” sebut Rahman. (POL/LUKMAN)

Berikan Komentar:
Exit mobile version