PGRI SU Apresiasi Keputusan Tiga Menteri Terkait Kenaikan Gaji Guru Honor dari Dana BOS 

Medan, POL | Ketua  PGRI   Sumatera  Utara Drs  Abdul  Rahman  mengucapkan  syukur  Alhamdulilah kepada  tiga   menteri  yaitu Keuangan, Dalam  Negeri   dan  Pendidikan yang telah mengambil sikap tepat   dalam  membantu   kesejahteraan  guru  honor   dengan  menaikkan   jumlah   peruntukan  guru  honor  50  persen  dari Dana BOS.

“Kebijakan ini adalah solusi dari masalah rendahnya kesejahteraan guru honorer,” ungkap Abdul Rahman Siregar di hotel Madani Medan,baru-baru ini.

Seperti yang dilansir dari berbagai media, Mentri Pendidikan Nadiem mengatakan  pernyataan ketiga mentri tersebut .

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengumumkan skema baru penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sejumlah hal dirombak, termasuk mekanisme penyaluran, alokasi, dan laporan.

Di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020) lalu, Nadiem mengatakan skema baru ini adalah langkah pertama untuk meningkatkan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan.

Mekanisme baru ini memungkinkan sekolah mengalokasikan anggaran 50 persen dari dana yang mereka dapat untuk menggaji guru honorer. Mekanisme sebelumnya hanya memungkinkan alokasi untuk guru sebesar 15 persen.

“Ini langkah utama Kemdikbud membantu menyejahterakan guru honorer,”.

Untuk mendapatkan penambahan gaji, seorang guru honorer harus memenuhi sejumlah syarat. Beberapa di antaranya adalah memegang Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31 Desember 2019.

Meski begitu, kata dia, sejumlah hal harus tetap diperhatikan. Pemerintah harus memastikan bahwa kepala sekolah memang menggunakan uang itu untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Untuk itu, Kemdikbud mesti menyusun petunjuk teknis penggunaan dana BOS dan memastikan bahwa itu ditunaikan melalui laporan keuangan.”Penambahan 50 persen itu tidak boleh untuk membuka peluang rekrutmen honorer baru. Jadi harus ada mekanisme yang dimasukkan ke dalam juknis,” kata Rahman.

Dalam.hal ini Rahman mengajak semua pihak yang terkait agar dapat merealisasi kebijakan tersebut. “PGRI Sumut berharap para guru untuk meningkatkan kinerja dan tanggung jawabnya untuk memajukan dunia pendidikan,” kata Abdul Rahman Siregar. (POL/LMEN)

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version