• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 14 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Perda Nomor 3 Tahun 2014 KTR untuk Tekan Angka Kematian

Editor: Editor
Minggu, 8 September 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Minggu, 8 September 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan,  POL | Guna menurunkan angka kematian keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Nomor. 3 Tahun 2014 di Medan perlu didukung berbagai elemen masyarakat termasuk generasi muda. Saat ini, penerapan perda KTR masih belum maksimal. Hal ini dibuktikan masih banyak kawasan yang ditetapkan sebagai zona bebas asap rokok, belum sepenuhnya menerapkan perda tersebut.

Untuk mendukung tegaknya perda KTR, anggota DPRD Medan, Drs. Hendrik Sitompul,  MM dalam sosialisasi perda tersebut mengajak generasi muda untuk ikut mensosialisasikan dan memahami pentingnya perda ini.

“Anak muda adalah generasi harapan bangsa. Kita sangat berharap generasi bangsa kedepan, hidup di lingkungan yang sehat dan bebas polusi. Dan kita mengharapkan perda KTR benar-benar diterapkan di masyarakat,” ungkap Hendrik dalam sosialisasinya, di Jln Bantam Petisah Hulu Kota Medan, kemarin.

Dikatakannya, perda itu mengatur kawasan-kawasan yang harus bebas asap rokok dan perlu dipahami generasi muda di Kota Medan. “Dalam pasal 7 perda KTR, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum, sudah ditetapkan sebagai kawasan tanpa asap rokok (KTR),” urainya.

Politisi Partai Demokrat Kota Medan ini juga meminta, pemilik angkutan umum wajib memberitahukan kepada pengemudi, untuk tidak merokok dan tidak membiarkan penumpang merokok.

Disebutkannya,  kawasan tanpa rokok ditetapkan untuk menurunkan angka kematian dengan cara mengubah perilaku masyarakat untuk hidup sehat. Serta mewujudkan kualitas udara yang sehat, bersih dan bebas dari asap rokok. “Selain itu, perda juga untuk menurunkan jumlah perokok dan mencegah bertambahnya perokok pemula,” ucapnya.

Dalam perda ini, katanya, juga memuat sanksi tegas diantaranya ketentuan pidana diatur pasal 44 yakni, setiap yang merokok ditempat area KTR diancam pidana denda Rp50 ribu. Sementara itu, bagi setiap pengelola/pimpinan penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal dengan membiarkan orang merokok diancam pidana kurungan 15 hari dan pidana denda Rp10 juta.

Sementara itu, salah satu peserta sosper, mengingatkan agar para guru yg sedang mengajar tidak merokok, karena sangat membahayakan kesehatan murid.(POL/lin)

 

 

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Angka Kematian
Berita sebelumnya

Akhyar Ajak Generasi Muda Banyak Membaca

Berita selanjutnya

Di SDN Rayahuluan, Siswa Dibebani Membayar Gaji Guru Honorer dan Rehab Lantai

TERBARU

Komitmen Polres Simalungun Wujudkan Generasi Emas: Launching SPPG Kedua untuk 2.148 Siswa

Sabtu, 14 Februari 2026

Hari Ini Dibuka: PalmCo Sediakan 1.000 Lebih Kursi Mudik Gratis Lebaran 2026, Utamakan Kelompok Rentan

Jumat, 13 Februari 2026

Sambut Ramadhan 1447 H/2026 M, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan Laksanakan Punggahan

Jumat, 13 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd