• Redaksi
  • Hubungi Kami
Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Wujud Tanggungjawab Negara

Editor: Editor
Selasa, 14 Januari 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 14 Januari 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Administrasi kependudukan merupakan suatu sistem yang menjadi tugas negara untuk memberikan pemenuhan atas hak-hak administratif penduduk dalam pelayanan publik. Selain itu juga memberikan perlindungan yang berkenaan dengan penerbitan dokumen kependudukan tanpa adanya perlakuan yang diakrikinatif melalui peran aktif pemerintah.

“UUD 1945 pada hakekatnya telah menegaskan kewajiban negara untuk memberikan perlindungan dan pengakuan atas status hukum suatu peristiwa kependudukan maupun peristiwa penting yang dialami penduduk,” kata Plt Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi diwakili Sekda Ir Wiriya Alrahman MM dalam acara Penyampaian Nota Pengantar Wali Kota terhadap Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan Adminstrasi Kependudukan di Rapat Paripurna DPRD Medan, Senin (13/1/2020).

Dikatakan Sekda, salah satu bukti keabsahan penduduk adalah memiliki kartu tanda penduduk (KTP). Untuk itu, penerapan KTP elektronik yang saat ini dilakukan merupaka  bagian dari upaya mempercepat serta mendukung akurasi terbangunnya database kependudukan secara nasional termasuk Kota Medan.

“Dengan penerapan KTP elektronik maka setiap penduduk tidak dimungkinkan lagi memiliki KTP ganda atau memalsukan KTP elektroniknya. Sebab, KTP elektronik tersebut telah memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data penduduk diantaranya berupa iris mata maupun sidik jari,” bilangnya.

Atas dasar itulah,lanjut Sekda guna memenuhi hak adminstratif penduduk tersebut, Pemko Medan mengusulkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang penyelenggaraan administratif kependudukan. “Dengan harapan dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat Kota Medan,” katanya.

Sebelumnya, rapat paripurna lebih dahulu dibuka Ketua DPRD Hasyim SE selaku pimpinan rapat. Selain Sekda, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan, camat se-Kota Medan serta para  anggota dewan juga turut hadir dalam rapat paripurna tersebut. (POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Tanggungjawab Negara
Berita sebelumnya

Distanla Minta Dukungan DPRD untuk Jadikan PD RPH UPT

Berita selanjutnya

Evaluasi Pelaksanaan FDT, Gubernur: Bukan Ditiadakan Kegiatannya

TERBARU

Safari Ramadhan di Panai Tengah, Bupati Serahkan 12 Unit AC, 50 Paket Sembako BAZNAS dan 50 Paket Pribadi

Sabtu, 7 Maret 2026

CEO TelkomGroup Tinjau Kesiapan Infrastruktur dan Layanan Digital Jelang Idulfitri

Sabtu, 7 Maret 2026
Musrenbang Kecamatan Uluan. (IST)

Musrenbang Kecamatan Uluan Usung 72 Usulan, Siantar Narumonda Usung 59 Usulan

Sabtu, 7 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd