Medan, POL | Pengusaha angkutan di Medan mendesak pemerintah untuk segera menyesuaikan kenaikan tarif ongkos. Jangan setelah timbul gejolak di lapangan baru pemerintah membuat kebijakan.
Pernyataan di atas disampaikan Ketua Umum Koperasi Pengangkutan Umum Medan (KPUM) Mohon Diri Hasibuan dan Direktur PT Sandhra Frima Pahala Sitorus saat diwawancarai secara terpisah di Medan, Rabu (07/09/2022).
Menurut Mohon Diri Hasibuan, kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga BBM di satu sisi dapat dimaklumi. Selama 14 tahun tarif ongkos tidak pernah naik meskipun beberapa kali harga BBM mengalami kenaikan. Namun kenaikan BBM kali ini secara signifikan antara 25-30 persen sehingga pengusaha angkutan tidak berdaya. “Untuk itulah ,kami memohon agar pemerintah segera menyesuaikan tarif ongkos”, kata Mohon Diri agar disesuaikan sejalan dengan kebijakan pemerintah sebagaimana telah diumumkan tanggal 3 September 2022.
Ketua Umum KPUM itu mengajak pihak pemerintah untuk bersikap adil. “Permohonan kami tidak lah berlebihan, hanya untuk menyesuaikan tarif ongkos. Kalau jika tidak segera di sesuaikan dikhwatirkan pengusaha angkutan terancam bangkrut”, kata Mohon Diri.
Saat ditanya bagaimana kondisi di lapangan, menurut Mohon Diri pihak pengurus KPUM belum ada membuat imbauan kepada supir. Memang Ketua Organda Medan Mont Gomery Munthe menganjurkan agar pemerintah menyesuaikan tarif ongkos dengan besaran 25-30 persen.
“Kalapun di lapangan terjadi penyesuaian tarif, itu masih sebatas inisiatif supir dan mereka mematuhi apa yang disampaikan Ketua Organda Medan. Di satu sisi harus kita maklumi, yang mengisi BBM di SPBU adalah supir, yang membayar setoran kepada pemilik kendaraan adalah supir, juga isteri dan anak supir harus dinafkahi “, ujar Mohon Diri.
Tunggu SK Menhub
Direktur PT Sandhra Frima Pahala Sitorus selaku pengelola angkutan kota dalam provinsi (AKDP) juga memahami kondisi saat ini. Pemerintah menaikkan harga BBM itu sudah dengan perhitungan yang matang demi kepentingan pembangunan bangsa secara menyeluruh.
Kita sadari itu kebijakan pemerintah. Dampak kenaikan BB ini punya efek domino yang cukup luas, terlebih bagi driver (supir) yang berkewajiban membayar setoran kepada pemilik angkut. Jika setoran mandek, tentu pemilik kesulitan untuk biaya pemeliharaan mobil. Selain itu masih banyak kendaran yang masih kredit. Jika pembayaran kredit macet, mobil terancam ditarik oleh pihak leasing.
“Karena efek dominonya sangat luas dan mencakup banyak orang. Kita yakin pemerintah tidak melakukan pembiaran pasti akan melakukan penyesuaian tarif sehingga pemilik, supur dan penumpang bisa merasa nyaman dan tenang . Kita berharap keputusan pemerintah jangan terlalu lama”, ujar Pahala Sitorus optmis.
Kadis Perhubungan Sumut melalui Kabid Angutan Yunus Pasodung ST berharap agar pengusaha angkutan bersabar menunggu keputusan dari Kementerian Perhubungan untuk menyesuaikan tarif angkutan pasca naiknya harga BBM.
“Kami juga memahami keluhan pengusaha angkutan. Secara resmi mohon bersabar menunggu SK Menteri Perhubungan”, kata Yunus. (POL/BIN)
