Pemberantasan TPPO Perlu Sinergi dan Kerja Sama Semua Pihak

Medan, POL | Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan luar biasa yang bersifat lintas negara, sebab pelakunya mengeksploitasi manusia untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Biasanya TPPO juga melibatkan jaringan dan sindikat dengan modus-modus yang selalu bekembang, serta memanfaatkan kelemahan-kelemahan yang dimiliki aparat penegak hukum dan masyarakat.

Karena itu, pemberantasan TPPO memerlukan sinergi dan kerja sama semua pihak. Terutama di kabupaten/kota mulai dari lapisan masyarakat dan perangkat desa yang merupakan kantong-kantong Pekerja Migran Indonesia (PMI). Khususnya yang termasuk satuan gugus tugas TPPO untuk bisa memberikan wawasan ataupun mengedukasi masyarakat dan lingkungan sekitarnya, tentang TPPO.

“Terutama mengenai bahaya, dampak dan kerugian bekerja secara ilegal di luar negeri,” ujar Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina ketika membuka kegiatan Penyadaran Publik Dampak Pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) Secara Ilegal ke Luar Negeri, Khususnya Malaysia, Kamis (12/12/2019), di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan.

Kegiatan yang digelar Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Sumut tersebut menghadirkan Konsul Jenderal (Konjen) RI di Kuching, Malaysia, Yonny Tri Prayitno dan Konjen RI di Penang, Malaysia, Iwanshah Wibisono sebagai narasumber.

Melalui kegiatan ini, kata Sabrina, diharapkan dapat mendorong upaya edukasi terhadap masyarakat tentang TPPO dan mengantisipasi terjadinya pengiriman PMI secara ilegal ke luar negeri. Sehingga tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak yang selalu identik dengan TPPO juga dapat diminimalisir.

Pada dasarnya, kata Sabrina, pemerintah tidak akan menghalangi orang yang akan bekerja di luar negeri, sepanjang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini tidak lain untuk kebaikan calon pekerja migran itu sendiri. Karena kalau dipaksakan berangkat secara ilegal atau non prosedural, sudah pasti banyak kerugian yang akan terima, seperti tidak adanya perlindungan hukum yang kuat. “Yang jelas akan menyulitkan pengasawan dan perlindungan terhadap mereka di luar negeri,” ujar Sabrina.

Konjen RI Penang Iwanshah Wibisono menyampaikan, PMI asal Sumut merupakan yang tertinggi di Penang. Hal itu antara lain karena kedekatan wilayah geografis, murahnya biaya untuk mendatangkan PMI, serta kebutuhan atau permintaan yang tinggi.

Tentang PMI ilegal dari Sumut, kata Iwanshah, pada umumnya bekerja di sektor informal seperti pembantu rumah tangga bagi yang perempuan, bagi laki-laki bekerja di wilayah perkebunan atau perternakan.

“Berdasarkan data penghuni tempat penampungan sementara KJRI Penang tahun 2019, PMI ilegal bermasalah yang berasal dari Sumatera Utara nomor 3, sementara nomor 1 adalah Jawa Tengah dan nomor 2 Jawa Barat,” ungkapnya. (POL/W)

Berikan Komentar:
Exit mobile version