Medan, POL | Fahrul Azis Siregar, mantan sopir hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Khamozaro Waruwu dituntut tujuh tahun penjara karena didakwa membakar rumah sekaligus mencuri emas milik majikannya.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Medan, Rahmayani Amir Ahmad, dalam sidang di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu, 15 Juli 2026.
Jaksa menilai seluruh unsur pidana dalam dakwaan kumulatif telah terpenuhi sehingga Fahrul layak dijatuhi hukuman penjara selama tujuh tahun.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fahrul Azis Siregar dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata jaksa di hadapan majelis hakim.
Dalam perkara ini, Fahrul didakwa melanggar Pasal 308 ayat (1) juncto Pasal 125 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 477 ayat (1) huruf f juncto Pasal 125 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Usai mendengar tuntutan, pria berusia 30 tahun asal Kecamatan Biru-Biru, Kabupaten Deli Serdang itu memohon keringanan hukuman kepada majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin. Di hadapan persidangan, Fahrul mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
“Saya berjanji berubah menjadi lebih baik, saya bertobat. Saya masih memiliki anak yang masih kecil, Yang Mulia,” ucap Fahrul.
Majelis hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang pembacaan putusan pada Rabu, 29 Juli 2026. (rm)
