Medan, POL | Ratusan pegawai dan PHL PD Pasar Kota Medan “Geruduk” Gedung Menara Mandiri Jalan Pulau Pinang Medan, Senin (24/2/2020), menyoal uang PD Pasar Kota Medan yang disimpan di Bank tersebut belum dikeluarkan untuk membayar gaji Pegawai dan PHL
Dalam unjuk rasa tersebut mereka menuding pihak PT Bank Mandiri menahan dana PD Pasar yang seyogianya digunakan untuk pembayaran gaji, biaya kebersihan dan biaya operasional perusahaan serta pembayaran Iuran BPJS Kesehatan karyawan .
“Padahal sejumlah persyaratan sudah diberikan. Surat dari Plt Wali Kota Medan selaku pemilik perusahaan ini sudah kita keluarkan. Begitu juga surat dari Otoritas Jasa Keuangan juga sudah diserahkan, bahkan sudah empat kali melakukan pertemuan dengan Bank Mandiri, terakhir kita rapat di lantai 5 dengan Pak Margono,” kata koordinator aksi Khairul Ashar Daulay.
Demo berakhir tertib meski sebelumnya para pegawai dan PHL mengancam menginap di depan Gedung Menara Mandiri, jika tidak ada kepastian uang mereka dikeluarkan oleh Bank Mandiri.
Menanggapi aksi unjukrasa, Deputy Operational Region 1/Sumatera 1 PT Bank Mandiri Sri Margono mengatakan, pihaknya tidak bisa mengeluarkan dana PD Pasar karena berdasarkan penetapan PTUN Medan tentang penundaan pemberhentian Dirut Rusdi Sinuraya.
“Berdasarkan penetapan PTUN tersebut, Dirut yang lama menurut hemat kami masih sebagai direktur utama, kami tidak bisa menghilangkan masalah hukum,” katanya didampingi beberapa staf.
Sri Margono mengakui, tidak bisa mencairkan karena legalitas yang ada sekarang adalah penetapan PTUN Medan yang menunda pemberhentian Rusdi Sinuraya sebagai Dirut PD Pasar. “Kami menghormati hukum. Kami tidak mau dituntut oleh salah satu pihak karena tidak sesuai dengan prosedur,” katanya.
Margono mengatakan, manajemen tidak berkepentingan sama sekali dengan dana PD Pasar. Hanya saja, pembayaran harus sesuai dengan orang yang berhak. Pihak bank tidak mau dituntut oleh salah satu pihak karena tidak sesuai dengan hukum.
Namun demikian, kata dia, tetap ada peluang uang itu dikeluarkan. Pihaknya juga sudah mengupayakan dengan menyurati pemkot untuk bisa duduk bersama mencari jalan tengah antara dirut dengan plt dirut untuk dapat menyelesasikan masalah ini
“Pak Rusdi itu sebenarnya mau tanda tangan kemarin waktu kita bicara. Cuma mohon maaf mungkin dari PD Pasar sepertinya tidak mau ke pak Rusdi,” sebut Margono.
Ditanya mengapa gaji bisa Januari dibayarkan, Desy selaku kepala cabang tempat rekening PD Pasar mengatakan, Januari dilakukan pembayaran karena adanya permintaan dari Plt Dirut PD Pasar dan adanya surat penegasan dari Plt Wali Kota tentang pengangkatan Plt Dirut.
Namun satu hari setelah mengeluarkan gaji, pihak bank menerima surat dari pengacara hukum yang mewakili Rusdi Sinuraya yang menyampaikan secara resmi penetapan PTUN Medan. “Sekaligus surat itu menyampaikan bahwa untuk selanjutnya semua transaksi PD Pasar agar tidak dilaksanakan tanpa persetujuan pak Rusdi,” katanya. (POL/isvan)
