Medan, POL | Puluhan organisasi pedagang yang tergabung Pedagang Bersatu (PEDAS) tetap komit dan sepenuh hati mendukung Rusdi Sinuraya sebagai bakal calon (balon) Wakil Wali Kota pada Pilkada Medan mendatang.
“Kami menyuarakan dari wadah 28 aliansi pedagang tradisional Kota Medan yang tergabung dalam PEDAS, komit selalu bersama beliau untuk mengantarnya menjadi Wakil Wali Kota Medan,” kata Ketua PEDAS Guntur Limbong SH didampingi Sekretaris Mardy Chan dan Bendahara Suwarno di Medan, Kamis (06/02/2020).
Karenanya, sebut Guntur, PEDAS dengan segala kerendahan hati memohon kepada seluruh parpol yang melakukan penjaringan agar memilih Rusdi Sinuraya sebagai calon Wakil Wali Kota karena sosok dan jam terbangnya sudah tidak diragukan lagi.
“Kinerja dan kemampuannya yang bagus sudah teruji dalam memimpin 53 pasar sehingga pasar tradisional bisa tertata dan nyaman serta dapat meningkatkan PAD dari PD Pasar sekaligus bisa mensejahtrakan karyawannya,” tambahnya lagi.
Menyinggung pencopotannya sebagai Dirut PD Pasar oleh Plt Wali Kota Medan, Guntur menilai adalah suatu bentuk penzoliman terhadap Rusdi Sinuraya dan semakin menambah simpati pedagang tradisional terhadap sosok yang taat hukum dan selalu mengedepankan kepentingan pedagang tradisional.
Ironisnya, sebut Guntur, setelah menempuh jalur hukum dan keluar penetapan penundaan pencopotan direksi PD Pasar dari PTUN, pihak Pemko Medan malah mengabaikannya. “Bagaimana jika kembali terpilih. Ini menunjukkan Plt WaliKota arogan karena tidak mentaati produk hukum yang sudah ditetapkan PTUN Medan,” bebernya lagi.
Karena itu, pedagang tradisional Kota Medan yang tergabung dalam PEDAS merasa miris sekaligus menyayangkan sikap Pemko yang tidak menaati dan menjalankan keputusan hukum yang dikeluarkan PTUN Medan.
“Seluruh pedagang tetap di barisan Rusdy Sinuraya. Kami ingatkan pihak Plt yang jangan pernah memaksakan membawa bawa nama Plt Dirut di pasar-pasar Kota Medan sebelum ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Bagi mereka, kata Guntur, Dirut yang resmi tetap Rusdy Sinuraya beserta Dirop Yoni Anwar dan Dirbang Aripin Rambe. Silahkan Plt Dirut yang sudah batal demi hukum turun ke pasar pasar, tapi tapi mereka tetap belum mengakui.
Kepada rekan sesama pedagang, ia mengimbau agar sementara waktu tidak menjalankan administrasi surat-surat, seperti perpanjangan sis atau lain sebagainya. Namun kewajiban sebagai pedagang tetap membayar kontribusi kewajiban kepada kepala pasar masing-masing di kota Medan.
“Intinya kami tetap berpedoman kepada Penetapan PTUN Medan tentang penundaan pencopotan. Secara hukum yang kami akui Dirut adalah Drs Rusdy Sinuraya,” ujar Guntur Limbong. (POL/W)
