• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Pansus RTRW: 30 Persen Kota Medan akan Dijadikan RTH

Editor: Editor
Rabu, 4 Maret 2020
Kanal: Kota

Editor:Editor

Rabu, 4 Maret 2020
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sebanyak 30 persen dari luas Kota Medan direncanakan menjadi kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang akan menjadi paru-paru kota dan sebagai tempat bermain, olahraga dan rekreasi warga.

“Kebersihan udara di Kota Medan harus dipelihara agar warga tetap sehat dan kawasan itu bisa dipergunakan sebagai lokasi rekreasi dan olahraga bagi warga,” ujar Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DPRD Medan Dedy Aksyari Nasution kepada wartawan, Senin (2/3/2020).

Disebutkannya, luas Kota Medan mencapai 26.510 hektare (265,1 Km2) sampai saat ini hanya sedikit untuk RTH. Sesuai UU No.26 tahun 2007 tentang RTH, Kota Medan harusnya memiliki RTH seluas 30 persen dari luas wilayah.

Untuk itu Pansus yang saat ini masih bekerja menyelesaikan Perda RTRW sudah menyusun rencana memaksimalkan RTH Kota Medan. Selama ini, RTH dipusatkan di wilayah Medan bagian Utara. Bahkan tidak tanggung-tanggung, sebanyak 20 persen dari luas lahan RTH, dulunya dipusatkan di wilayah Utara. Namun seiring dengan pembahasan Pansus, rencana lahan RTH dialihkan sebagian ke kawasan Selatan.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh Kota Medan ditata lagi untuk pemerataan pembangunan. Direncanakan, pusat bisnis dikawasan Polonia, untuk RTH dan kawasan industri di wilayah Utara, wilayah Selatan untuk pengembangan RTH dan pusat kota untuk pemerintahan.

Seluas 1029 hektar di Kawasan Medan Utara dijadikan untuk lahan mangrove, kawasan perdagangan regional dan jasa, pertahanan keamanan, budaya dan lainnya.

Hal itu dimaksudkan agar seluruh wilayah di Kota Medan sama-sama dibangun sehingga tercapai pemerataan pembangunan, pungkas Politisi Gerindra itu. (POL)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Pansus RTRW
Berita sebelumnya

DPRD Medan Gelar FGD, Hasyim: Curahkan Gagasan Konstruktif

Berita selanjutnya

Pemkab Asahan Gelar Acara Pisah Sambut Pergantian Kapolres 

TERBARU

Pemberdayaan Rumah Ibadah di Masjid Al Ikhlas Laucih, Rico Waas Safari Ashar dan Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Selasa, 28 Oktober 2025

Wali Kota Medan Dukung Muswil RAPI, Hadirkan Inovasi Ditengah Perkembangan Teknologi

Selasa, 28 Oktober 2025

Telkom Hadirkan AI Campus, Majukan Ekosistem Digital Perguruan Tinggi

Selasa, 28 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd