• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 6 Maret 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Masyarakat Diingatkan Tidak Merokok Ditempat Umum

Editor: Suganda
Senin, 22 April 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Senin, 22 April 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) terus mengingatkan  masyarakat, agar tidak merokok di tempat umum. Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksinya.

“Setiap orang  merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000,” kata Bayek saat Sosialisasi ke IX tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR)  di Bayek Center Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan,  Sabtu (13/4).

Kata dia, bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.

“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR,  juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, ” tandas Bayek.

Penetapan KTR, tambah Ketua AMPI Medan ini, bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.

Ditambahkannya,  ruang lingkup KTR  dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

“Bahkan iklan rokok juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan,” kata Bayek (POL/lin)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: tidak merokok
Berita sebelumnya

Anggota Dewan Minta Masyarakat Menjaga Kebersihan

Berita selanjutnya

Pengurus PKK Jadi Guru Siaga Bencana

TERBARU

Menekan Angka Stunting, Pemkab Labuhanbatu Salurkan Bantuan Program GENTING Tahap III 2026

Kamis, 5 Maret 2026

Pertama di Indonesia, Rico Waas Luncurkan Medan Rabu Walk-In Interview

Rabu, 4 Maret 2026

Rico Waas Tekankan Sinergi Tripartit untuk Perkuat Iklim Investasi dan Lapangan Kerja

Rabu, 4 Maret 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd