Medan, POL | Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan Mulia Asri Rambe SH (Bayek) terus mengingatkan masyarakat, agar tidak merokok di tempat umum. Sebab Pemerintah Kota (Pemko) Medan sudah menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) beserta sanksinya.
“Setiap orang merokok di area yang ditetapkan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp 50.000,” kata Bayek saat Sosialisasi ke IX tahun 2019 Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan No.3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Bayek Center Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan, Sabtu (13/4).
Kata dia, bagi orang atau badan yang mempromosikan, mengiklankan, menjual dan membeli rokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR diancam pidana kurungan paling lama 7 hari atau pidana denda paling banyak Rp.5 juta.
“Bagi setiap pengelola, pimpinan atau penanggung jawab KTR yang tidak melakukan pengawasan internal, membiarkan orang merokok, tidak menyingkirkan asbak atau sejenisnya dan tidak memasang tanda-tanda dilarang merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai KTR, juga diancam pidana kurungan paling lama 15 hari atau pidana denda paling banyak Rp10 juta, ” tandas Bayek.
Penetapan KTR, tambah Ketua AMPI Medan ini, bertujuan untuk terciptanya ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak buruk rokok baik langsung maupun tidak langsung dan menciptakan kesadaran masyarakat untuk hidup sehat.
Ditambahkannya, ruang lingkup KTR dimaksudkan adalah fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.
“Bahkan iklan rokok juga sudah diatur dan itu merupakan kewenangan pemerintah daerah. Beberapa aturan yang dibuat, di antaranya adalah iklan harus mencantumkan peringatan kesehatan dalam bentuk gambar dan tulisan sebesar paling sedikit 15 persen dari total luas iklan,” kata Bayek (POL/lin)







