Medan, POL | Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I Sumatera Utara mengambil alih kegiatan akademik proses kegiatan belajar di Universitas Darma Agung (UDA) dan Institut Sains TD. Pardede (ISTP). Hal itu terkait konflik yang terjadi di internal yayasan yang mengelola 2 perguruan tinggi swasta tersebut.
Hal itu tertera dalam surat lembaga layanan pendidikan tinggi (LLDikti) Wilayah 1 No. 1001/LLI/KL.01.01/2025 dan surat LLDikti 1002/LLI/FKL.01.01/2025 tentang Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dan ISTP.
Dalam surat tersebut LLDikti Wilayah I Sumut menyebutkan, karena adanya gugatan perbuatan melawan hukum, menunggu hingga ada keputusan berkekuatan hukum tetap (incracht), maka pengelolaan perguruan tinggi yang meliputi bidang akademik di UDA dan ISTP berdasarkan UU No. 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi menjadi tanggung jawab Rektor UDA, Dr Moh Ansori Lubis SH MM dan Rektor ISTP, Ir Semangat MT Debataraja MT IPU ASEAN Eng.
Dengan adanya surat yang dikeluarkan oleh LLDikti Wilayah I Sumatera Utara itu pihak rektorat dan civitas akademika di UDA memastikan bahwa segala kegiatan akademik dan perkuliahan di kampus itu tetap berjalan normal.
“Dengan adanya surat yang diterbitkan LLDikti Sumut ini akan menjadi acuan acuan kami untuk tetap melakukan kegiatan belajar mengajar di UDA dan di ISTP,” kata Wakil Rektor I Universitas Darma Agung (UDA), Dr Ir Lilis S Gultom MM, Minggu (9/3/2025).
Dikatakan, meskipun saat ini ada proses hukum yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN), namun semua itu tidak mempengaruhi kegiatan akademik baik di UDA maupun ISTP.
“Dan kami menghormati proses yang saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Medan,” ujarnya tanpa merinci kasusnya.
Sebelumnya, LLDikti Wilayah I Sumut lewat surat No. 1001/LLI/KL.01.01/2025 dan surat LLDikti 1002/LLI/FKL.01.01/2025 tentang Perlindungan dan Kepastian Hukum UDA dan ISTP mengambil alih pengawasan terhadap kegiatan dan civitas akademik di UDA dan ISTP
Surat LLDikti Wilayah I Sumut itu disampaikan Dr Ir Lilis S Gultom MM, didampingi Wakil Rektor II Zulkarnain Nasution SPd MKes, Wakil Rektor I ISTP Torang P Simanjuntak SE MM dan Wakil Rektor III ISTP Ramerson J Sumbayak SPMSi kepada wartawan usai menerima tim monitoring dan evaluasi LLDikti Sumut, Sabtu (8/3/2025).
Baik Lilis maupun Torang Simanjuntak menekankan bahwa sivitas akademika UDA dan ISTP tidak mencampuri urusandi kepengurusan yayasan.
“Perkuliahan berjalan normal kalau pun saat ini kampus sepi itu dikarenakan masih dalam masa liburan karema mahasiswa baru selesai ujian akhir (UAS) semester ganjil TA 2024/2025 sedang terhitung 3 maret sampai dengan 15 maret 2025 untuk berdasarkan kalender akademik dan juga dalam tahap mengisi kartu rencana studi (KRS),” jelasnya.
Dan selama perkuliahan libur dan proses registrasi pengisian KRS berlangsung ruang perkuliahan ditutup dan sementara itu kegiatan administrasi terbuka berdasarkan jam kerja, untuk ruangan dan layanan pembimbingan mahasiswa juga tetap terbuka.
Untuk semester genap ini, kata mereka baik UDA maupun ISTP tidak menerima mahasiswa baru (PMB) atau pindahan dari kampus lain. Penerimaan mahasiswa baru akan dilakukan pada semester ganjil di bulan Juni-September 2025.
Selain itu juga diingatkan bagi mahasiswa yang akan melakukan pembayaran uang kuliah tetap di kantor Wakil Rektor (WR) II karena kwitansi yang dikeluarkan baik UDA maupun ISTP terkoneksi ke sistem. Sehingga, mahasiswa yang membayar uang kuliah melalui kantor WR 2 bisa langsung mengakses pengisian KRS.
Pengisian KRS menjadi acuan untuk izin mengikuti kegiatan akademik berupa perkuliahan, seminar proposal dan lain-lain yang berhubungan dengan akademik. Dan hal ini pula yang menjadi acuan kami untuk melaporkan data mahasiswa aktif ke LLDikti melalui PDPT per periode ganjil/genap.
“Jika ada mahasiswa membayar uang kuliah melalui pihak lain dan tidak bisa mengakses KRS itu bukan tanggung jawab kami, dan ini berdasarkan hasil rapat baik di tingkat fakultas maupun rektorat,” ujar Lilis diamini Torang, Zulkarnaen dan Ramerson .
Ditambahkan, baik di UDA maupun ISTP tidak ada mahasiswa yang terhambat proses belajar mengajarnya, semua berjalan normal. Jika ada isu-isu yang menyebutkan ada mahasiswa yang dipersulit, kami nyatakan itu hoaks yang mencoba merusak nama baik UDA maupun ISTP.
“Proses belajar mengajar berjalan sesuai kalender akademik yang ada sama kita,” tambah Torang Simanjuntak.
Mahasiswa tidak perlu merasa khawatir akan kegiatan akademik, semua berjalan sebagimana mestinya.
“Kami mengimbau semua mahasiswa UDA (S1 dan S2) , ISTP agar menghormati proses hukum yang saat ini sedang bergulir dan tidak menggiring opini yang membuat adanya riak, keresahan mahasiswanya untuk mengikuti proses belajar mengajar jika ada hal yang kurang dipahami silahkan ditanyakan ke fakultas atau melalui badan organisasi mahasiswa yang ada di tingkat fakultas (BEM),” tandasnya. (MB)







