Komisi III Minta PUD Pasar Respon Cepat Keluhan Pedagang Pasar Pendidikan

Medan, POL | Komisi III DPRD Medan mendesak PUD Pasar Kota Medan segera merespon persoalan pedagang di Pasar Pendidikan, Medan. Adapun persoalan yang dimaksud, diantaranya masalah minimnya fasilitas pasar sehingga sepi pengunjung.

“PUD Pasar harus mengakomodir dan segera merespon keluhan pedagang, khususnya di lantai dua Pasar Pendidikan.  Jajaran direksi harus memaksimalkan fungsi pasar dikelola Pemko Medan,” ucap Sekretaris Komisi III DPRD Medan, Hendri Duin Sembiring saat rapat dengar pendapat (RDP) di ruang komisi gedung dewan, Senin (9/10/2023) malam.

Dalam rapat  dipimpin Ketua Komisi III Afif Abdillah dan Anggota Komisi seperti Mulia Syahputra Nasution dan Erwin Siahaan itu, turut hadir Dirut PUD Pasar Medan, Suwarno bersama staf dan puluhan pedagang dari Pasar Pendidikan.

Sebelumnya, salah satu perwakilan pedagang, Marwan Manalu saat RDP membeberkan bahwa akhir-akhir ini dagangan mereka seperti sayuran dan ikan sepi pembeli karena akses dan fasilitas pasar yang buruk. Sebab, buruknya fasilitas membuat pengunjung enggan berkunjung ke lantai 2 Pasar Pendidikan.

Disampaikan Manalu, sekitar tahun 1990 mereka berjualan di Pasar Kampung Durian Jalan Cahaya. Namun atas anjuran Pemko Medan pedagang di Pasar Cahaya/Selamat dipindahkan ke Pasar Pendidikan. Mereka pun mengaku turut dengan aturan sesuai arahan, sebab di Pasar Cahaya menggunakan badan jalan dan menciptakan macet lalu lintas.

Namun seiring waktu berjalan, pedagang di Jalan Cahaya kembali bermunculan dan dilakukan pembiaran. Terbukti belakangan ini, pedagang disana menjamur dan kembali seperti pasar terdahulu. Kendati menimbulkan kemacetan, pasar tetap beroperasi tanpa ada penertiban.

Menyikapi keluhan pedagang, seluruh anggota dewan di Komisi III sepakat meminta PUD Pasar Medan agar menyikapi dengan serius dan menjalankan sesuai aturan yang ada. “Pedagang resmi di Pasar Pendidikan tentu harus diprioritaskan kebutuhannya,” ujar Erwin Siahaan.

Ditambahkan Erwin, Pasar Cahaya patut dipertimbangkan keberadaannya karena menimbulkan kemacetan lalu lintas dan juga terbukti menimbulkan gejolak sosial. Tetapi kata Erwin, PUD Pasar harus mengakomodir dan memfasilitasi kebutuhan pedagang di sana.“Tidak serta merta ditertibkan, tetapi pedagang harus difasilitasi secara manusiawi,” ujarnya. (POL/Isvan)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version