Medan, POL | Komisi C Dewan Perwakilan Daerah Sumatera Itara(DPRDSU ) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara 14 pensiunan karyawan PDAM Tirtanadi dengan manajemen Perumda Tirtanadi.
Rapat yang berlangsung alot dan penuh haru dan isak tangis para pensiunan. Pertemuan yang digelar di Gedung DPRD Sumut baru-baru ini, tepatnya Selasa 2 juni 2026.
Rapat dipimpin Ketua Komisi C DPRD Sumut Ronny Situmorang didampingi anggota Komisi C Pintor Sitorus dan Syahrul Efendi Siregar.
Hadir Kabiro Perekonomian Pemprov Sumut Poppy, Dirut PDAM Tirtanadi dan jajarannya Ardian Surbakti, Direktur Air Limbah Tirtanadi Ikrimah Hamidy, kuasa hukum para pensiunan, serta sejumlah pensiunan yang selama bertahun-tahun menanti penyelesaian hak mereka.
Dalam rapat tersebut, Komisi C DPRD Sumut akhirnya mengeluarkan empat rekomendasi tegas setelah mendengarkan seluruh pihak dan mempelajari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pertama, Komisi C meminta Perumda Tirtanadi segera berkonsultasi dengan Dewan Pengawas (Dewas) dan Kuasa Pemilik Modal (KPM) terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.
Kedua, Komisi C memberikan waktu paling lama 10 hari kepada Perumda Tirtanadi untuk melaporkan hasil konsultasi tersebut kepada DPRD Sumut agar dapat diteruskan kepada para pensiunan yang selama ini memperjuangkan hak-haknya.
Ketiga, apabila dalam waktu 10 hari tidak ada laporan yang disampaikan kepada Komisi C, maka DPRD Sumut akan menyurati Gubernur Sumatera Utara guna melaporkan persoalan tersebut demi melindungi hak-hak para pensiunan.
Keempat, Komisi C akan merekomendasikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja direksi Perumda Tirtanadi.
Sebelumnya, dalam rapat tersebut, kuasa hukum para pensiunan, Benito Situmorang, menjelaskan bahwa perkara tersebut telah bergulir lama dan telah melalui berbagai tahapan hukum, mulai dari bipartit, tripartit, Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung.
Menurutnya, delapan pensiunan yang mengajukan gugatan pertama telah memenangkan perkara dan putusan mewajibkan Tirtanadi membayar sekitar Rp2 miliar lebih. Sementara enam pensiunan lainnya yang tergabung dalam gugatan kedua juga memperoleh putusan yang mengharuskan pembayaran sekitar Rp1,9 miliar.
“Seluruh upaya hukum sudah kami tempuh. Para pensiunan hanya berharap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan sehingga hak-hak mereka bisa diterima,” ujarnya.
Namun, manajemen Perumda Tirtanadi menyatakan masih berhati-hati dalam mengambil keputusan karena persoalan tersebut berkaitan dengan aspek hukum dan berpotensi menimbulkan konsekuensi bagi direksi.
Pihak manajemen Tirtanadi yang di sampaikan langsung oleh Dirut , menjelaskan program tersebut merupakan kerja sama antara Tirtanadi dengan AJB Bumiputera 1912 melalui program asuransi hari tua. Dalam skema itu, perusahaan membayar premi sekitar 32 persen dan pegawai sekitar satu persen lebih dari penghasilan mereka.
Menurut manajemen, perusahaan telah menunaikan kewajiban pembayaran premi hingga pegawai memasuki masa pensiun. Bahkan para pensiunan disebut telah menerima sekitar 50 persen hak mereka, sementara sisanya menjadi objek sengketa yang ditagihkan kepada AJB Bumiputera.
“Jika Tirtanadi membayar kembali, dikhawatirkan akan dianggap sebagai pembayaran ganda karena dana yang dituntut berada di AJB Bumiputera. Ini menjadi perhatian serius bagi manajemen karena berpotensi menjadi temuan hukum di kemudian hari,” kata pihak direksi.
Pandangan tersebut mendapat tanggapan dari anggota Komisi C DPRD Sumut Pintor Sitorus. Politisi Gerindra itu menilai Tirtanadi seharusnya melaksanakan putusan pengadilan terlebih dahulu.
“Kalau sudah ada putusan pengadilan, bayarkan saja. Kalau kemudian ada persoalan dengan Bumiputera, itu menjadi risiko manajemen. Jangan sampai hak para pensiunan yang sudah jelas malah terus tertunda,” tegas Pintor.
Hal senada disampaikan anggota Komisi C Syahrul Efendi Siregar yang mempertanyakan transparansi pengelolaan. (Lukman)







