Medan, POL | Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara Fauzan menegaskan dewan akan mendukung Dinas Kehutanan untuk menjaga dan melestarikan hutan yang ada.
“Kalau kita serius untuk menjaga atau mengamankan hutan kita. Pasti hutan kita akan semakin lestari, itu akan dirasakan oleh masyarakat,” kata Fauzan saat memimpin rapat dengar pendapat dengan Dinas Kehutanan, Kamis (19/5/2022).
Pada rapat tersebut ketua komisi Fauzan didampingi sekretaris komisi Gusmiadi dan beberapa anggota, sementara Dinas kehutanan langsung dihadiri kepala dinas Herianto didampingi beberapa staf.
Menurut data yang didapat Komisi B DPRD Sumatera Utara, hutan yang ada izinnya di daerah ini seluas 3.009.212 hektar. Itu semua harus dijaga, berdasarkan SK- Men-LHK nomor 8088/Men-LHKkp tahun 2018.
“Sejauh mana produktifnya hutan yang dikelola oleh perusahaan swasta. Semuanya harus dijaga, kami di Komisi B DPRD Sumatera Utara akan mendukung Dinas Kehutanan untuk menjaga hutan ini,” sebut Fauzan.
Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Herianto dalam rapat yang berlangsung di ruangan Komisi B itu mengaku, pihaknya akan membangun kehutanan yang lebih baik.
“Kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan yang terjadi untuk membangun kehutanan di Provinsi Sumatera Utara ini. Permasalahan perambahan hutan dan alih fungsi kawasan hutan, pelaksanaan penatausahaan hasil hutan yang belum maksimal,” ucap Herianto.
Poin selanjutnya, kata dia, yaitu banyaknya klaim masyarakat terhadap areal pemegang izin, kawasan hutan banyak yang belum ditata, kebakaran hutan dan lahan.
“Kemudian, banyaknya lahan yang kritis dan banyaknya penebangan liar. Jadi ada 7 poin yang menjadi pembahasan di Dinas Kehutanan bersama dengan Bapak Gubernur Sumatera Utara untuk yang lebih baik,” ungkapnya.
Untuk itu, Herianto menyebutkan, Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara juga telah menyiapkan langkah penyelesaian. Pastinya berharap adanya dukungan dari pihak lain, di antaranya DPRD.
“Kami akan melakukan peningkatan patroli, operasi pemulihan kawasan hutan dan inventarisasi kawasan hutan, rekontruksi dan sosialisasi batas kawasan hutan,” tuturnya. (POL/LUKMAN)
