Komisi 4 DPRD Medan Ingatkan Trantib Awasi Bangunan di Dalam Komplek Perumahan

Medan, POL | Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Antonius Devolis Tumanggor mengingatkan Petugas Trantib Kecamatan untuk mengawasi bangunan yang berdiri di dalam kompleks perumahan.

“Banyak laporan bangunan baru berdiri di dalam kompleks perumahan diduga tidak memiliki kelengkapan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB). Selain itu, bangunan tersebut juga berdiri tidak sesuai perizinan yang di mohonkan,” kata Antonius di Medan, Selasa (1/3/2022).

Ia mencontohkan di kompleks Perumahan Griya Riatur Medan, Kelurahan Helvetia Timur, Kecamatan Medan Helvetia kota Medan, dimana diketahuinya dari laporan warga bahwa ada berdiri bangunan bernilai ratusan juta rupiah, namun diduga tidak memiliki IMB.

“Kenapa pihak pemilik bangunan terkesan menutup-nutupi plank IMB bangunannya. Dan kemungkinan besar karena di dalam kompeks keberadaan bangunan menjadi kurang terpantau pihak Trantib Kecamatan. Untuk itu, agar pihak Trantib Kecamatan rutin melakukan pemantauan dan pengawasan bagunan baru di dalam kompleks,” kata Antonius.

Selain itu, Kepling yang paling mengetahui perkembangan di dalam kompleks perumahan juga harus punya andil. “Jngan malah sepakat bekerjasama dengan pemilik bangunan. Agar tidak terjadi kebocoran PAD dari sektor retribusi IMB,” tegas Antonius.

Terpisah, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang (PKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis saat di hubungi wartawan Via WhatsApp pribadinya menjawab dengan menuliskan, “Sdh SP III, selanjutnya akan kita koordinasikan dg Satpol untuk penindakan”, sebut mantan Kadis Sosial kota Medan itu.

Sementara Kepala Bidang Penindakan Pol PP Kota Medan, Ardhani menjawab pesan WA awak media mengatakan akan mencek ke lokasi. “Nanti kita cek y bg,”tulisnya singkat. (POL/isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version