Ketua Umum PGRI Prof DR Unifah Rosidy Layak Jadi Wakil Mendikbud

Medan, POL | Ketua Persatuan Guru Republik Indoensia (PGRI)  Sumatera  utara   Abdul Rahman Siregar berharap Presiden RI dan Menteri Pendidikan Kebudayaan  Makarim  dapat   memberikan   kepercayaan   Kepada  Organisasi   profesi   Guru (PGRI) untuk   menjabat  Wakil   Menteri   Pendidikan   dan  Kebudayaan.

Demikian diutarakan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI)  Provinsi Sumatera Utara Abdul Rahman Siregar di Hotel Madani Medan, Minggu (3/11/2019).

Abdul Rahman juga meminta  kepada   seluruh    anggota  PGRI   dan  pengurus  PGRI   Sumatera  Utara   dan  kabupaten/kota   serta  cabang   maupun  ranting  agar  mendoakan  supaya  Ketua  Umum   PB  PGRI   Profesor  Dr  Unifah   Rosidy   MPd   dapat   menduduki  jabatan   Wakil  Mendikbud.

Kesempatan posisisi Wakil Menteri ini diatur dalam keputusan Presiden RI Joko Widodo yang menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 24 Oktober 2019.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang menjelaskan tanggung jawab serta tugas wakil menteri (wamen) dalam membantu menteri untuk menjalankan tugas di Kemendikbud.

Perpres Nomor 72 Tahun 2019 menyatakan bahwa wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, berada di bawah dan bertanggungjawab kepada menteri. Saat ini, Mendikbud Nadiem Makarim belum memiliki wakil menteri.

“Dalam memimpin Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri dibantu oleh Wakil Menteri sesuai dengan penunjukan Presiden,” bunyi Pasal 2 ayat (1) dalam Perpres tersebut,menyebutkan dua tugas wamen. Pertama, wamen bertugas untuk melakukan perumusan dan pelaksanaan kebijakan Kementerian.

Selain itu, wamen dituntut untuk mengkoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, atau eselon I, juga dalam lingkup lingkungan Kemendikbud.

Meski bertugas untuk membantu, Pasal 3 di dalam Perpres itu menyebut bahwa wamen dan menteri merupakan satu unsur kepemimpinan dalam kementerian. Namun, dari segi posisi, Perpres tersebut menegaskan bahwa posisi Wakil Menteri tetap berada di bawah, dan juga bertanggungjawab kepada Menteri.

“Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian,” bunyi Pasal 3 Perpres tersebut.

Perpres juga menuangkan 13 fungsi Kemendikbud secara garis besar, yakni meliputi perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di semua level bidang endidikan, pengelolaan kebudayaan, mengatur standar kualitas sistem pembelajaran, meningkatkan mutu tenaga kependidikan, serta mengatur dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan.

“Kalau kita perhatikan dari Perpres yang ada sangat pantas posisi wakil mentri ini  diberikan kepada Ketua Umum  PGRI Pusat.Dikarenakan PGRI merupakan organisasi yang selalu konsisten dan konsen membidangi masalah pendidikan dan sekaligus masalah para pendidik.  Kita meyakini Ketua Umum PGRI sangat layak mendampingi Mentri Pendidikan dalam membangun dunia pendidikan di negara ini,” ujar Ketua PGRI Sumut Abdul Rahman. (POL/W)

 

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version