Medan, POL | Ketua Persatuan Pedagang (PEDAS) Guntur Limbong mengecam aksi pengosongan secara paksa ruang Dirut PD Pasar, Senin (27/1/2020), yang nyaris menyulut baku hantam di jajaran karyawan perusahaan daerah tersebut.
“Sekda sebagai Ketua Badan Pengawas terlalu memaksakan diri melakukan pengosongan ruangan Dirut PD Pasar, seorang pejabat setara eselon 2 dipaksa, ditarik-tark keluar ruangannya. Kita sangat prihatin atas kejadian ini,” tegas Guntur Limbong didampingi Rukun Sembiring, Senin (27/1/2020).
Guntur dengan tegas menyatakan keprihatinannya atas aksi arogansi yang diperlihatkan Badan Pengawas PD Pasar dalam upaya menguasai ruang Dirut, padahal sudah ada penetapan PTUN yang menunda pemberhentian Dirut PD Pasar dan dua direksi lainnya.
Seharusnya, kata dia, Sekda dan Pemko Medan mentaati hasil putusan PTUN yang menunda surat pemecatan Dirut PD Pasar, Drs Rusdi Sinuraya sampai ada putusan hukum berkekuatan tetap.
“Saya mohon Badan Pengawas untuk mentaati hukum, kami sangat prihatin dengan aksi arogan Badan Pengawas,” kecamnya.
Kemudian, Guntur menegaskan bahwa ia sebagai Ketua seluruh Pedagang Kota Medan menyayangkan sikap Pemko Medan yang memaksa menduduki kantor PD Pasar Medan.
“Pastinya kita sangat prihatin. Kita berharap Dirut PD Pasar Kota Medan, Bapak Rusdi Sinuraya yang sudah bekerja sangat baik untuk terus memimpin pedagang dengan lebih baik lagi,” tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Apel pagi di Kantor PD Pasar Kota Medan berakhir ricuh. Dimana Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib Purba mencoba merangsek masuk kedalam ruangan Dirut PD Pasar, Drs Rusdi Sinuraya, Senin (27/1/2020).
Keributan bermula saat Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya memimpin apel pagi. Tiba-tiba, Sekda Kota Medan, Wiriya Al Rahman datang bersama Plt Dirut PD Pasar mengambil alih apel pagi. Usai melaksanakan apel, Nasib mencoba merangsek masuk kedalam ruangan kantor Dirut PD Pasar. Hal inilah membuat Dirut PD Pasar, Rusdi Sinuraya mencoba menghalangi hingga akhirnya ia ditarik-tarik oleh Satpol PP Kota Medan. Beruntung saat kejadian, kericuhan dapat dilerai oleh Kasatpol PP Kota Medan.
“Tadi ada upaya pemaksaan daripada Pemko Medan melalui Sekda Kota Medan sebagai Ketua Badan pengawas dengan membawa Plt Dirut PD Pasar Kota Medan. Saya masih Dirut PD Pasar Kota Medan,” ujar Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya.
Rusdi menegaskan bahwa sampai saat ini ia masih menjabat sebagai Dirut PD Pasar Kota Medan dikarenakan adanya hasil putusan PTUN mengeluarkan surat putusan sela, dimana surat pemecatannya ditunda.
“Jadi saya mohon patuhi putusan hukum tersebut. Ini Negara hukum jangan semena-mena. Hal ini menjadi preseden yang tidak baik. PD Pasar milik pemerintah, negara punya bukan milik saya pribadi. Saya duduk disini berdasakan undang-undang,” tegasnya.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi, Plt Dirut PD Pasar Kota Medan, Nasib Purba enggan dikonfirmasi wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Pemecatan secara tidak hormat kepada Dirut PD Pasar Kota Medan, Drs Rusdi Sinuraya dan 2 orang Direksi lainnya dinilai menyalahi Perda dan Peraturan Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Medan. Untuk itu, Rusdi Sinuraya pun menempuh jalur hukum ke PTUN untuk menguji surat pemecatan dirinya. (POL/isvan)
