Ketua Komisi D Sebut Hampir Semua Jalan di Kota Medan Dikelola Jukir

Medan, perjuanganonline | Hampir semua jalan di Kota Medan sudah diisi juru parkir (Jukir). Bukan hanya itu saja, para Jukir ini sebagian bekerja hampir 24 jam, walaupun bukan di lokasi yang ditetapkan untuk pengutipan retribusi parkir sampai malam.

Tidak ada lahan kosong untuk parkir di Kota Medan, hampir semua jalan di Kota Medan sudah dikelola Jukir, ujar Ketua Komisi D DPRD Medan Ir Parlaungan Simangunsong kepada wartawan, Rabu (10/10/2018) di ruang kerjanya.

Sampai malam pun banyak Jukir yang mengutip retribusi dari kendaraan yang parkir. Padahal sudah ada Perda dan Perwal yang mengatur sampai jam berapa retribusi parkir bisa dikutip dan di lokasi mana saja yang bisa parkir hingga malam. “Sepengetahuan saya, parkir di Kota Medan batas waktunya hingga jam 19.00 WIB kecuali di beberapa tempat seperti lokasi jajanan kuliner atau tempat yang masih ramai pada malam hari,” ujar Politisi Partai Demokrat itu lagi.

Dengan kondisi itu, harusnya target PAD dari sektor parkir di tahun 2018 sebesar Rp. 41,81 miliar bisa tercapai, bahkan harusnya lebih. Namun kenyataan, realisasi PAD dari sektor parkir hanya 19,74 miliar, jauh dari harapan, ujarnya.

Belum lagi pengutipan yang dilakukan hampir seluruh jalan sama, padahal ada kelas-kelasnya, ujar Simangunsong lagi seraya mengatakan di semua tempat untuk mobil dikutip sesuai tarif kelas I yaitu Rp.3 ribu.

Hal inilah yang disebutnya sebagai kebocoran. “Apakah Kadishub tidak tahu atau pura-pura tidak tahu,” ujarnya lagi. Kadishub harus bertanggungjawab dengan kondisi ini. Bila perlu, aparat hukum diminta mengusut dugaan kebocoran ini, karena sudah merugikan Pemko Medan, ujarnya seraya mempertanyakan kebocoran terjadi di pengelolaan atau pengawasan.

Ketua Komisi D ini mengimbau saat pandangan fraksi dalam R-APBD 2019 nanti, seluruh fraksi mengusulkan agar masalah perparkiran ini diserahkan ke aparat hukum untuk diusut. Guna menekan kebocoran ini, Parlaungan mengajak seluruh stakeholder untuk memperhatikan dan mengawasi masalah parkir ini, termasuk masyarakat, media dan DPRD.

Selain itu, jelas diterakan dalam Perda dan Perwal, di jalan nasional tidak boleh dilakukan pengutipan retribusi parkir. Namun kenyataannya, Jukir tetap juga melakukan pengutipan retribusi parkir di jalan nasional yang ada di Medan.

Parahnya lagi, para Jukir ini juga mempergunakan jembatan sebagai lahan parkir sehingga membuat macet arus lalulintas, seperti parkir di Jalan Juanda. Namun Dishub tidak juga melakukan penertiban terhadap para Jukir ini.

Pihaknya berharap instansi terkait bersama wali kota segera mengevaluasi kinerja Kadishub. Kalau semua elemen seperti eksekutif, legislatif dan yudikatif bekerjasama, target PAD dari sektor ini pasti tercapai, bahkan lebih, ujarnya mengakhiri. (son)

Berikan Komentar:
Exit mobile version