Medan, POL | Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama DPRD Sumut terus mematangkan revisi Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumatera Utara. Revisi tersebut diarahkan untuk mengakomodasi enam program strategis daerah yang dinilai membutuhkan kepastian tata ruang dan penyesuaian status kawasan.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sumut, Darma Putra Rangkuti SHut MSi, mengatakan, sejumlah program strategis tersebut sebelumnya masih terkendala karena terdapat lokasi yang masuk dalam kawasan hutan maupun peruntukan ruang yang tidak sesuai dengan rencana pengembangan.
“Pada saat ini masih dalam proses. Belum masuk ke tahap final karena program-programnya masih direvisi. Ada enam program yang menjadi program strategis Sumatera Utara,” ujar Darma usai rapat pembahasan revisi Perda RTRW Sumut, Kamis (8/10/2026).
Ia menjelaskan, salah satu program strategis yang menjadi perhatian adalah pengembangan kawasan industri strategis Sumatera Utara. Kawasan tersebut akan diarahkan menjadi kawasan agribisnis dengan mengembangkan industri berbasis komoditas unggulan Sumut.
Menurutnya, pengembangan tersebut diharapkan tidak hanya mengandalkan sektor hulu, tetapi juga mendorong hilirisasi komoditas sehingga memberikan nilai tambah bagi daerah.
“Lahan yang digunakan merupakan lahan perkebunan Sumatera Utara. Insyaallah kawasan strategis ini akan diarahkan menjadi kawasan agribisnis, termasuk hilirisasi industri komoditas yang ada di Sumatera Utara, seperti kopi dan kakao,” jelasnya.
Selain kawasan agribisnis, revisi RTRW juga mengakomodasi perubahan peruntukan ruang pada sejumlah lokasi yang sebelumnya berstatus kawasan hutan untuk mendukung pengembangan pertanian dan sektor strategis lainnya.
Darma menyebutkan, salah satu kawasan yang masih dalam pembahasan memiliki luasan sekitar 1.000 hektare. Penyesuaian status dan tata ruang diperlukan agar lahan tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan pembangunan.
“Awalnya ada yang masuk kawasan hutan. Contohnya ada sekitar 1.000 hektare. Itu yang sedang dibahas agar tidak menjadi lahan kosong, tetapi dapat dikeluarkan dari kawasan hutan dan diarahkan untuk agribisnis,” katanya.
Selain kawasan agribisnis, sejumlah kawasan strategis pariwisata juga masuk dalam revisi RTRW. Salah satunya kawasan strategis Danau Toba yang akan diperkuat sebagai kawasan pariwisata.
Kemudian terdapat kawasan di sekitar Kabupaten Samosir dan kawasan lainnya yang berdekatan dengan Danau Toba yang diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor pariwisata.
Sementara di wilayah Deli Serdang, revisi RTRW juga diarahkan untuk mengakomodasi pengembangan kawasan industri. Pengembangan tersebut diharapkan memperkuat posisi Deli Serdang sebagai salah satu kawasan penting dalam pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
“Yang berikutnya ada kawasan strategis Danau Toba untuk sektor pariwisata. Ada juga kawasan di sekitar Danau Toba yang akan diarahkan menjadi areal pariwisata. Kemudian di Deli Serdang akan dikembangkan menjadi kawasan industri,” ungkapnya.
Terkait luas lahan yang dibutuhkan untuk keenam program strategis tersebut, Darma mengatakan, kebutuhan lahannya bervariasi. Ada kawasan yang membutuhkan sekitar 2.500 hektare, sementara lokasi lainnya hanya sekitar 300 hektare atau menyesuaikan kebutuhan masing-masing program.
Ia menegaskan, pembahasan revisi RTRW tidak hanya dilakukan DPRD dan Pemprov Sumut, tetapi melibatkan sejumlah instansi teknis agar perubahan tata ruang memiliki dasar dan kajian yang jelas.
Rapat Bapemperda tersebut turut dihadiri sejumlah anggota Bapemperda, di antaranya Yahdi Khoir Harahap MBA, Rifai Tambunan, Manaek Hutasoit dan Mikael Purba.
Sejumlah organisasi perangkat daerah juga hadir dalam pembahasan, antara lain Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumut, Dinas Pertanian, Dinas PKP Sumut Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Koperasi serta perangkat daerah terkait lainnya. (LUKMAN)







