Medan, POL | Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution, S.E., M.M. diwakili Sekda, Ir. Wiriya Alrahman, M.M. membuka Sosialisasi Kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Publik, Kamis (22/4/2021) di Ruang Rapat III Kantor Wali Kota Medan.
“Keberhasilan dalam penerapan pelayanan publik ini dapat diukur dari kepuasan masyarakat,” kata Sekda dalam kegiatan yang menghadirkan narasumber Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban.
Standar pelayanan publik, lanjut Sekda, telah diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2009. Dalam undang-undang ini juga diatur soal sarana dan prasarana pelayanan publik. Pimpinan OPD dan para camat tinggal mengikuti dan melaksanakannya.
Sekda juga menyampaikan, untuk mewujudkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan ini, Wali Kota Medan juga telah mengeluarkan surat edaran kepada OPD. Surat itu meminta agar OPD menyediakan anggaran untuk memenuhi standar pelayanan publik pada Perubahan APBD 2021 atau APBD 2022.
Diharapkan kegiatan ini dapat memacu seluruh pimpinan OPD dan Camat di lingkungan Pemko Medan meningkatkan pelayanan publik yang baik dan memuaskan masyarakat. Karenanya pimpinan OPD dan camat mengikuti sosialisasi ini dengan serius. “Kita dengar, cermati, catat, untuk mengetahui apa yang sudah dan belum kita lakukan di OPD kita masing-masing agar kita bisa masuk ke Zona Hijau,” pesan Sekda.
Setelah bimbingan dan arahan Sekda, acara langsung dilanjutkan dengan pemaparan Kepala Bidang Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Edward Silaban.
Di awal materi bertajuk “Penilaian Standar Pelayanan Publik” itu, Edward memaparkan tentang kewajiban penyelenggara pelayanan publik yang diatur dalam Pasal 15 UU No. 25 Tahun 2009.
Edward juga mengatakan masyarakat mempunyai hak untuk mengetahui kebenaran isi standar pelayanan, mengawasi pelaksanaan standar pelayanan, mendapat tanggapan terhadap pengaduan yang diajukan; mendapat advokasi, perlindungan atau pemenuhan pelayanan. Selain itu, masyarakat juga berhak memberitahukan kepada pimpinan penyelenggara untuk memperbaiki pelayanan apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar pelayanan.
Berkaitan penilaian kepatuhan, hal ini dimaksudkan untuk mendorong kepatuhan terhadap standar pelayanan publik dalam rangka mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik. Di samping itu juga bertujuan perbaikan peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi melalui implementasi komponen standar pelayanan pada tiap unit pelayanan publik di Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Edward juga memaparkan berbagai indikator penilaian standar pelayanan publik. Indikator itu antara lain persyaratan, sistem, mekanisme, dan prosedur, produk pelayanan, jangka waktu penyelesaian, biaya/tarif, maklumat pelayanan, ketersediaan pelayanan khusus bagi pengguna layanan berkebutuhan khusus, ketersediaan informasi prosedur penyampaian pengaduan, ketersediaan sarana, dan pengukuran kepuasan pelanggan. (POL/balyan)
