Medan, POL | Wakil Ketua DPRD Medan Ihwan Ritonga Meminta Pemko Medan lebih serius menerapkan Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok atau Perda KTR di Kota Medan.
Sebab 7 tahun sudah diberlakukannya Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR Kota Medan, Namun realitanya masih jauh panggang dari api. Larangan merokok di tempat tempat umum yang sudah di tentukan sebagai KTR kota Medan tetap saja dilanggar tanpa ada tindakan.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua DPRD Kota Medan Ihwan Ritonga saat melakukan sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang KTR Kota Medan, Sabtu (26/06/2021) di Rumah Juang Jalan Menteng Raya No. 379 Kota Medan.
Ihwan Ritonga mengatakan, semua fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum lainnya sudah ditetapkan sebagai KTR.
“Namun, larangan merokok di tempat yang sudah ditetapkan Perda No.3 Tahun 2014 sebagai KTR, tetap saja dilanggar,” sebut politisi muda Partai Gerindra ini.
Padahal, berdasarkan perda tersebut, tempat khusus merokok (TKM) pun wajib ada di semua tempat kerja dan fasilitas umum. Dananya bisa diambil dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT).
Malahan, pada rapat pembahasan RAPBD 2017 bersama Komisi B DPRD Medan pada Desember 2016, Dinkes Medan menganggarkan Rp 600 juta untuk membangun 20 TKM di fasilitas umum dan beberapa mal.
Sedihnya lagi, sebut Ihwan Ritonga, kini semakin banyak anak dan remaja yang bebas merokok karena begitu mudah untuk mendapatkannya. Sudah jadi pemandangan biasa siswa masih dengan seragamnya sepulang sekolah langsung menuju kios kecil untuk membeli rokok.
Karenanya ia berharap warga dan pihak terkait, terutama dari jajaran Pemko Medan untuk dapat berperan aktif dalam menegakkan Perda Kawasan tanpa Rokok sebagai salah satu upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
“Kita meminta Pemko Medan untuk lebih serius menerapkan perda KTR di Kota Medan karena Tim monitoring atau tim pemantau KTR terlihat tidak bekerja efektif untuk menegakkan Perda,” kata Ihwan Ritonga. (isvan)