• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 24 Februari 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Hakim Bebaskan Bandar Sabu 53 Kg, Kejati Sumut Kasasi

Editor: Editor
Jumat, 11 Oktober 2019
Kanal: Kota

Editor:Editor

Jumat, 11 Oktober 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL |  Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) secepatnya mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Vonis yang dimaksud yaitu terdakwa Syahrial, sopir mobil rental pembawa narkotika jenis sabu-sabu seberat 53 kg.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, mengatakan pengajuan kasasi setelah nantinya menerima salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan. Kejati Sumut, menurut dia, sampai saat ini belum lagi menerima putusan dari PT Medan yang membebaskan terdakwa yang mengangkut puluhan kilogram narkotika itu.

“Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum Syahrial sopir rental asal Kota Tanjung Balai, dengan hukuman 17 tahun penjara, namun dianulir oleh Pengadilan Tinggi Medan,” ujar Sumanggar sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Ia mengatakan, saat ini Kejati Sumut telah mempersiapkan pengajuan kasasi perkara narkoba tersebut.

“Lebih cepat lebih baik, dalam pengajuan upaya hukum kasasi tersebut,” kata mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu pula.

Sebelumnya, majelis hakim PT Medan diketuai Erwan Munawar membebaskan Syahrial yang didakwa membawa seberat 53 kg narkotika jenis sabu-sabu, dengan menggunakan mobil rental.

“Terdakwa Syahrial tidak terlibat sama sekali dalam peredaran sabu-sabu seberat 53 kg, seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Sumut Rahmi Shafrina,” kata Erwan, dalam amar putusannya di PT Medan, Selasa (1/10/2019).

Selain itu, membatalkan putusan majelis hakim PN Medan Nomor 513/Pid.Sus/2019/PN Medan tanggal 11 Juni 2019 yang dimintakan banding, ujar hakim sebagaimana dilansir dari website PT Medan, Selasa (8/10).

Dalam amar putusan PT Medan, hakim juga memerintahkan agar Syahrial dikeluarkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan setelah putusan ini dibacakan. Putusan PT Medan itu, dengan Nomor: 912/Pid.Sus/2019/ PT.Medan. (POL/DC)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Bebaskan Bandar
Berita sebelumnya

Tindak Lanjuti Program Jokowi, Kementerian PUPR Utus Tim Konsultan ke Samosir

Berita selanjutnya

Masyarakat Agamis Harus Ditunjang dengan Ruang Ibadah yang Layak

TERBARU

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Toba Freddy VZ Pasaribu, S.H, M.H pada saat Ekspose Perkara di rumah Restorative Justice Cabang Kejaksaan Negeri Toba di Sopo Adhyaksa Batak Na raja Porsea. (Ist)

Kacab Jari Toba Samosir Berhasil Fasilitasi Tersangka dengan Korban Melalui Restorative Justice

Selasa, 24 Februari 2026

Warga Buta Hukum, Asuransi Jasa Raharja Hilang

Selasa, 24 Februari 2026

Malam Penuh Berkah di Bulan Ramadhan, Rico Waas Perkuat Ukhuwah Lewat Tarawih Bersama Warga Medan Selayang

Selasa, 24 Februari 2026
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd