Medan, POL | Bupati Tapanuli Selatan Dolly Pasaribu sambut positif saran dari Komisi Informasi (KI) Sumatera Utara tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Pemkab Tapanuli Selatan
“Salah satu saran adalah dengan membentuk pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) badan publik di tingkat desa,” kata Dolly Pasaribu saat menghadiri Pesentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik Provinsi Sumatera Utara di Kantor Komisi Informasi Provsu Jalan Alfalah Medan, Jumat (30/8/2024).
Bupati Dolly dalam paparannya pada pertemuan dipimpin Ketua KI Sumut Abdul Haris Nasution menyampaikan, Pemkab Tapsel memberikan ruang sekaligus membatasi bagi pemerintah, dalam hal pedoman terhadap layanan informasi sesuai era keterbukaan serta visi yang ditetapkan PPID terkait informasi yang transparan.
Sehingga informasi yang didapat masyarakat merupakan informasi yang valid dan berkualtas. Informasi yang disajikan itu terkait informasi benar dan bisa dipertanggungjawabkan agar pelayanan bagi masyarakat bisa ditingkatkan. Namun semua itu harus terkait dengan UU dan peraturan yang berlaku.
“Kami ingin masyarakat yang menginginkan infomasi bisa diberi informasi tepat waktu, jelas dan mudah diakses serta sederhana dan tidak menyesatkan sesuai standar yang diatur oleh UU, sehingga kita dilindungi dan UU tidak dimanfaatkan oknum tertentu,” paparnya lagi.
Selain itu, Pemkab juga tidak membebankan biaya bagi masyarakat yang membutuhkan informasi publik karena itu merupakan hak untuk mendapatkan informasi kebenaran tentang penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tapsel. Tentunya sesuai aturan pemohon wajib melampirkan identitas dan persyaratan standar lainnya.
“Secara data, masyarakat Tapsel yang bermohon tentang informasi di tahun 2024 mencapai 38 permohonan. Tapi tidak semua informasi yang dimohonkan masyarakat ini murni untuk riset maupun pembangunan, masih kami temukan ada beberapa oknum yang mendapatkannya untuk kembali menyerang Pemkab Tapsel,” ungkapnya.
Menurut Bupati, terkait informasi publik di Pemkab Tapsel seluruh dinas sudah disediakan melalui OPD dan perangkat daerah, malahan kecamatan juga sudah memiliki situs yang dapat diakses masyarakat secara terbuka dan valid.
Namun diakui Dolly Pasaribu, untuk level desa menjadi tantangan tersendiri karena ada desa yang situasi dan lokasinya tidak terjangkau sinyal sehingga menjadikan layanan informasi ini sifatnya masih manual dan belum bisa mengikuti tren jaman. Selain itu, desa yang sudah memiliki website ada beberapa yang mungkin kealpaan tidak menganggarkan untuk monitoring dan membina website tersebut.
“Pemkab Tapsel sendiri telah menetapkan subdomain tapsel.go.id sebagai situs resmi dari pemerintahan Tapanuli Selatan yang dapat diakses oleh masyarakat. Bahkan pemkab juga telah melaunching call center 112 agar masyarakat bisa berkomunikasi dengan pemerintah secara lebih efisien dan efektif,” sebut Dolly Pasaribu.
Intinya, sebut Bupati, masukan dari KI sangat diharapkan untuk terus melakukan bimbingan dalam hal keterbukaan informasi publik ini karena di lapangan cukup berat di mana masyarakat terus datang memohon.
“Di meja saya saja banyak surat masuk, tentunya saya sebagai pemerintah tidak boleh menghentikan itu. Yang lebih paham tentunya pihak dinas yang bisa menjawab sesuai aturan. Tidak menghambat mereka tapi kita juga harus membuat pagar agar tidak menjadi sorotan,” tegas Bupati Tapsel Dolly Pasaribu.
Sebelumnya Ketua KI Provsu Sumatera Utara Abdil Haris Nasution mengapresiasi kehadiran Bupati Tapsel Dolly Pasaribu di acara Presentasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Badan Publik yang digelar 26 Agustus hingga 6 September 2024.
“Merupakan kehormatan tersendiri Bupati Tapsel berkesempatan hadir pada acara monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik ini,” kata Abdul Haris Nasution didampingi Wakil Ketua Edy Sormin dan Komisioner Syafii Sitorus.
Abdul Haris Nasution mengatakan Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu perwujudan dari tata kelola pemerintahan yang bersih dan baik. Bahkan Indeks Keterbukaan Informasi Publik ini juga menjadi acuan bagi Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Republik Indonesia.
Selain pembentukan PPID tingkat desa, pada acara monev itu ada beberapa saran yang diberikan KI Provsu, antara lain membuat tutorial tentang cara mengajukan permohonan mendapatkan informasi publik. Saran agar dibentuk PPID di tingkat desa karena 70 persen permohonan informasi publik terkait dana desa. (isvan)
