Medan, POL | Wajah ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Medan tampak semringah. Jumat (17/8/2019) siang, mereka menerima remisi (pengurangan masa hukuman), dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI). Bahkan sebahagian di antaranya langsung bebas.
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi menyerahkan surat keputusan (SK) resmisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan, pada upacara pemberian resmisi di Rutan Kelas 1 A Medan, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Nomor 27, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
Hadir di antaranya Wakil Gubernur (Wagub) Musa Rajekshah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut Dewa Putu Gede dan jajarannya, Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dan unsur Forkopimda lainnya, Sekdaprov Sumut Sabrina dan OPD Pemprov Sumut.
Gubernur berharap, para warga binaan selama di Lapas dan Rutan mendapat pembinaan dengan baik. Sehingga nantinya setelah selesai menjalani masa hukuman, dapat bersosialisasi dengan masyarakat.
Karena itu, masalah over kapasitas yang terjadi di hampir seluruh Lapas dan Rutan di Sumut, menjadi salah satu perhatian Gubernur. Bersama dengan Forkompinda Sumut dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, akan duduk bersama menindaklanjuti masalah over kapasitas tersebut.
“Kita akan berkoordinasi dan pelajari. Karena tidak mungkin membina orang yang di luar kapasitas, agar tujuan pembinaan ini tercapai,” ujar Gubernur.
Mengatasi masalah over kapasitas tersebut, menurut Edy Rahmayadi memerlukan peran dari seluruh masyarakat. Over kapasitas juga tidak selamanya diselesaikan dengan membesarkan Rutan atau Lapas.
Dicontohkannya, di Negara Belanda sudah banyak rumah tahanan yang ditutup. Sementara di Sumut, akan membesarkan rumah tahanan. “Ini terbalik. Kalau kita semua sadar, kita akan memperkecil ini. Saya yakin semua sependapat termasuk orang-orang yang di tahanan ini,” sebut Gubernur. (POL/W)
