• Redaksi
  • Hubungi Kami
Selasa, 28 Oktober 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

Gubsu Ajukan Pencabutan Perda Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang

Editor: Suganda
Kamis, 20 Juni 2019
Kanal: Kota

Editor:Suganda

Kamis, 20 Juni 2019
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Guna menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajukan Pencabutan Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang.

Hal ini disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus saat membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat Paripurna DPRD Sumut, Selasa (18/6/2019), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.

Disampaikannya, berdasarkan ketentuan huruf O lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan, terkait penetapan lokasi dan pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor dipegang oleh pemerintah pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah Pemprov Sumut meminta Perda tersebut dicabut.

“Agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, kami menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dicabut,” ujar Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.

Selain mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut terkait Pengelolaan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan.

“Pemanfaatan dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan baik. Tujuannya adalah pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan fungsi hutan, seperti fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata tanpa mengubah kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.

Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dihadiri anggota DPRD Sumut, mewakili Forkopimda Sumut, Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Sabrina, dan OPD Pemprov Sumut.(POL/W)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: gubsu ajukan
Berita sebelumnya

Tidak Dapat Makan Usai Paripurna, Anggota Dewan “Kelimpungan”

Berita selanjutnya

Terima Laporan Kunker DPRDSU, Wagub: Segera Kita Tindaklanjuti

TERBARU

Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe saat memberikan sambutan di acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder disenggarakan PWI Tabagsel. (IST)

Wali Kota Buka Acara Pengenalan Jurnalistik Bagi Stakeholder Oleh PWI Tabagsel

Minggu, 26 Oktober 2025

Sinergitas Kendalikan Inflasi, Pengawal Merah Putih Sebar 356 Kg Cabai Merah di 5 Kecamatan Kota Medan

Minggu, 26 Oktober 2025

Endang Syah Afandin Terima Anugerah Tun Fatimah pada Konvensyen Dunia Melayu Dunia Islam

Minggu, 26 Oktober 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd