Medan, POL | Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto mendukung rencana Pemprovsu yang akan melakukan likuidasi (merger) satu dinas dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya. Namun hal ini harus mengacu pada peraturan yang ada. Dewan berharap Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tidak dapat digabung, sesuai peraturan Pemerintah yakni PP No 40 Tahun 2019,Bab V pasal 15.Instansi ini harus tetap berdiri sendiri.
“Dukcapil Sumut harus tetap ada dan berdiri sendiri dalam rencana perampingan OPD di Pemprovsu,” kata Hendro baru-baru ini di Gedung Dewan jalan Imam Bonjol Medan.
Anggota dewan dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini merespon rencana Gubsu yang akan melakukan perampingan beberapa OPD, sehingga diharapkan dapat menghemat anggaran.
Menurut Hendro, pihaknya mendukung recana tersebut yang disampaikan Gubsu pada Hari Jadi ke 73 Pemprovsu dalam sidang paripurna DPRD Sumut, pekan lalu.
Dijelaskan, kehadiran Dukcapil punya dasar regulasi, yakni PP No 40 tahun 2019 tentang pelaksanaan UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU No24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU No 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan.
Kemudian, sebagaimana tindak lanjut dari PP No 40 tahun 2019, telah diterbitkan Permendagri No 14 thn 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas kependudukan dan pencatatan sipil di provinsi dan kabupaten/kota.
Dalam Bab V pasal 15 ditegaskan bahwa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di provinsi dan kab/kota wajib dibentuk dan tidak dapat digabung dengan urusan pemerintahan lainnya.
Yang membanggakan, Provinsi Sumut termasuk yang tidak kena teguran atas surat Mendagri No 061/5507/SJ tanggal 6 Okt 2020. Di surat tersebut, Kemendagri memberikan peringatan kepada 18 provinsi di indonesia yang mana dinas dukcapil masih digabung dengan OPD lainnya.
Sejauh ini, ada 16 provinsi yang sudah berbentuk dan bernama dinas dukcapil.
“Alhamdulillah, kita Provinsi Sumut bersyukur. Karena sudah membentuk Dinas Dukcapil sejak 2016 yang lalu hingga sekarang.
Kemunduran
Untuk di Pulau Sumatera yang sudah berdiri sendiri dinas dukcapilnya, yakni: Sumut, Sumbar Bengkulu, Lampung dan Sumsel.
“Jadi kalau Dinas dukcapil yang dalam wacana berkembang akan dimerger denga OPD lainnya berarti sebuah kemunduran,” kata anggota dewan Dapil Sumut 12 (Binjai dan Langkat) yang muda, visioner, humble dan bersahaja namun tegas.
Disarankannya, yang dimerger bisa OPD lainnya, misal Pengelolaan Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang (PSDACKTR), Tata Ruang Permukiman (Tarukim); dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Kemudian, Kependudukan dengan Pemberdayaan Perempuan; Lingkungan hidup dengan Kehutanan, dengan alasan dinas tersebut tidak ada aturannya yang melarang untuk dimerger.
Menyingung soal output merger opd, lanjut Hendro adalah upaya untuk mempercepat capaian dari visi misi Gubsu dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), agar bisa optimal.
Karena masa kepemimpinan Gubsu Edy Rahmayadi yang sudah berjalan 2,5 tahun dan ini sejalan dengan pesan Komisi A kepada Inspektorat agar di tahun 2021 dilakukan percepatan guna mewujudkan Sumut yang bermartabat. (POL/LUKMAN)
