DPRD SU: Program TORA Harus Berpihak kepada Rakyat

Medan, POL | Anggota Komisi A DPRD Sumatera Utara  Nezar Djoeli meminta kepada Kementrian Agraria untuk menolak usulan Gubernur Sumatera Utara terhadap Tanah Objek Reformasi Agraria (TORA)  apabila tidak berpihak kepada rakyat Sumatera Utara.

“Kita dengan tegas menolak jika program TORA  itu hanya menguntungkan para pengusaha. Pogram reformasi agraria itu harus menguntungkan rakyat,” kata Nezar Djoeli  melalui aplikasi whatsapps, Rabu (21/8/2019) malam.

Hal tersebut dikemukakan Nezar menyoroti maklumat persetujuan pemberian objek tanah reforma agraria (TORA) dari kawasan hutan melalui penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan (PPTKH) dan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi  (HPK) yang tidak produktif.

Nezar mengatakan, berdasarkan hasil diskusi bersama Kementrian Agraria dalam kunjungan komisi A ke Jakarta, bahwasanya Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu)  tidak pernah terbuka atas usulan program presiden melalui TORA atas program sertifikasi tanah atas rakyat yang menjadi nawacitanya Presiden Jokowi.

Karenanya, sebut politisi muda Partai NasDem ini,  Komisi A yang membidangi pertanahan akan meminta Pemprovsu untuk segera menyampaikan usulan-usulan TORA yang sudah diberikan ke kementrian,  baik Kementrian Agraria maupun Kementrian Kehutanan.

“Usulan  tersebut harus segera disampaikan ke Komisi A, karena kita tidak ingin  nantinya usulan-usulan ini tidak berpihak kepada rakyat tetapi berpihak kepada kebun-kebun swasta yang berlindung di balik rakyat atas program TORA yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi,” beber Nezar.

Nezar menambahkan, berdasarkan pertemuan Komisi A dengan Kementrian agraria baru-baru ini, terungkap ada sekitar 7.974 hektar lahan di Sumatera Utara yang masuk dalam pesetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK  tidak produktif yang terletak di lima kabupaten/kota.

Untuk itu, paparnya lagi, Komisi A juga meminta kepada Kementrian Agraria agar menurunkan team evaluasi atas usulan Pemprovsu dalam mengkoreksi seluruh usulan TORA yang ada di wilayah Sumatera Utara.

“Hal ini penting dilakukan agar tepat sasaran dan yang menikmati hasil program presiden lewat kebijakan TORA ini adalah rakyat dan bukan pengusaha yang berlindung di balik rakyat,” ujar Nezar

Berdasarkan program TORA, pemerintah telah menyediakan 1.308 juta hektar dari kawasan hutan melalui program reformasi agraria tersebut.  Seluas 230 ribu hektar disediakan melalui PPTKH, sedangkan selebihnya seluas 978 ribu hektar disediakan melalui pesetujuan pencadangan pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi atau HPK yang tidak produktif. (POL/isvan)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version