• Redaksi
  • Hubungi Kami
Jumat, 21 November 2025
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Nilai Biaya Konsultan Lebih Mahal Dari Biaya PBG

Editor: Editor
Selasa, 10 Juni 2025
Kanal: Kota

Editor:Editor

Selasa, 10 Juni 2025
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Sekretaris Fraksi Partai Demokrat, Dr Muslim Harahap, menyoroti alasan maraknya bangunan tanpa izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan. Menurut Muslim, masyarakat atau pemilik bangunan enggan mengurus izin bangunan tersebut karena biayanya yang terlampau mahal.

Penegasan itu disampaikan Muslim saat menyampaikan pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat di hadapan Wali Kota, Rico Waas saat sidang Paripurna Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap LKPj Kepala Daerah Tahun Anggaran 2024 di gedung DPRD Kota Medan, Selasa (10/6/2025) sore.

“Saat ini banyak pemilik bangunan yang tidak mau mengurus PBG. Alasannya, biaya mengurus PBG di Kota Medan terlampau mahal,” ucap Muslim pada sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi para Wakil Ketua, yakni Zulkarnaen dan Hadi Suhendra.

Anehnya, kata Muslim, yang membuat mahalnya biaya mengurus izin PBG adalah biaya jasa konsultan, bukan biaya retribusi dari PBG itu sendiri.

“Masyarakat mengeluh, biaya jasa konsultan jauh lebih mahal dari biaya retribusi PBG. Biaya konsultan inilah yang membuat pengurusan PBG menjadi mahal, sehingga banyak masyarakat yang enggan mengurus PBG. Contohnya kita temukan laporan, masyarakat mengatakan dia harus membayar Rp15 juta untuk biaya jasa konsultan, sementara biaya untuk retribusi PBG hanya sebesar Rp5 juta,” ujarnya.

Ditegaskan Muslim, tidak ada juga ketentuan pasti berapa besaran nilai jasa konsultan untuk setiap bangunan.

“Penerapan biaya jasa konsultan ini terkesan sesuka hati. Untuk itu, hal ini perlu menjadi perhatian serius untuk Pemko Medan. Sebab bila ini terus dibiarkan, maka banyak masyarakat maupun investor yang akan merasa keberatan dan tidak mau untuk mengurus PBG,” katanya.

Kemudian, mantan Kepala BKDPSDM Kota Medan ini juga meminta kepada Pemko Medan agar segera menggratiskan nyata PBG untuk rumah type 45 ke bawah.

“Di daerah lain, untuk rumah type 45 ke bawah, itu sudah digratiskan biaya PBG nya. Hal ini pun perlu segera diterapkan di Pemko Medan,” pungkasnya. (isvan)

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Biaya KonsultanBiaya PBGDPRD MedanMahal
Berita sebelumnya

Timbulkan Kemacetan, DPRD Desak Lurah, Camat dan Dishub Tertibkan Truk Bongkar Muat

Berita selanjutnya

Ada yang Sudah Jadi Tentara, Bobby Nasution Lebih Dulu Kirim Pemuda Ikut Pembinaan TNI

TERBARU

Paten! USU Raih Penghargaan Lomba Inovasi Daerah Sumatera Utara 2025

Kamis, 20 November 2025

Melalui Medan Satu Data Pelayanan dan Pembangunan Akan Menjadi Lebih Baik

Kamis, 20 November 2025

Kegiatan Entry Meeting, Wakil Bupati Labuhanbatu Terima Kunjungan Tim BPK Perwakilan Provinsi Sumut

Rabu, 19 November 2025
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd