Medan, POL | Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan untuk membahas berbagai permasalahan pertanahan yang masih menjadi polemik di masyarakat.
Dalam rapat berlangsung di ruang Komisi I DPRD Medan, sejumlah anggota dewan menyoroti berbagai isu, mulai dari kebijakan sertifikat tanah digital, program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), hingga permasalahan tanah wakaf dan grand sultan di Medan Maimun.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Medan, Muslim Harahap, membuka rapat dengan menegaskan bahwa banyak keluhan dari masyarakat terkait ketidakjelasan kebijakan pertanahan. Salah satu isu yang mencuat adalah informasi yang beredar mengenai tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun akan diambil oleh negara.
“Kami mendapat banyak aduan dari masyarakat terkait informasi bahwa tanah yang tidak bersertifikat dalam waktu dua tahun akan disita negara. Ini sangat meresahkan warga. Kami ingin penjelasan resmi dari BPN agar masyarakat tidak bingung dan tidak ada kesimpangsiuran informasi,” tegas Muslim Harahap, Senin (10/3/2025).
Menanggapi berbagai permasalahan tersebut, anggota Komisi I DPRD Medan, Saiful Bahri, menyoroti pentingnya transparansi dalam kebijakan pertanahan. Ia menilai, banyak program yang diluncurkan oleh pemerintah pusat, namun implementasinya di daerah masih menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kurangnya sosialisasi dari BPN membuat masyarakat kebingungan dan berpotensi merugikan mereka dalam urusan pertanahan. Ia meminta agar BPN tidak hanya bekerja secara administratif, tetapi juga turun langsung ke lapangan untuk memberikan pemahaman kepada warga.
Saiful Ramadhan, anggota Komisi I lainnya, menyoroti persoalan tanah wakaf yang hingga kini masih banyak belum bersertifikat. Ia menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi tanah wakaf agar tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.
Sementara itu, masalah tanah di kawasan Medan Maimun juga menjadi perhatian. Banyak warga yang sudah puluhan tahun menempati tanah di kawasan tersebut, tetapi tidak bisa mendapatkan sertifikat kepemilikan karena masih berstatus grand sultan.
Isu Penyitaan Tanah Hoaks
Menanggapi berbagai pertanyaan dan kritik dari anggota DPRD Medan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kota Medan, Saut Simarmata, memastikan bahwa isu penyitaan tanah yang tidak bersertifikat dalam dua tahun adalah tidak benar atau hoaks.
Terkait kebijakan sertifikat digital, ia memastikan bahwa sertifikat dalam bentuk digital tetap memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik dan tetap dapat digunakan sebagai agunan di bank.
Sementara itu, terkait tanah wakaf dan tanah grand sultan, pihaknya berjanji akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencari solusi terbaik agar masyarakat mendapatkan hak mereka tanpa melanggar aturan yang ada. (isvan)
