DPRD Medan Minta Bangunan di Jalan Pukat 2 Disegel

Medan, POL | Komisi 4 DPRD Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait dugaan pelanggaran Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan penutupan akses gang kebakaran di Jalan Pukat 2, Senin (10/8/2026). DPRD meminta Pemko Medan menindak bangunan tersebut jika terbukti melanggar ketentuan.

RDP tersebut dihadiri perwakilan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru), Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta unsur Kelurahan Bantan Timur dan Kecamatan Medan Tembung.

Rapat dipimpin Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton dan dihadiri anggota Komisi 4 Lailatul Badri, Edwin Sugesti, serta Ahmad Affandi.

Dalam RDP, warga bernama Sri Junika menyampaikan pengaduan terkait rumahnya yang mengalami kerusakan akibat pembangunan rumah milik tetangganya, Ridwan Kosasih, di Jalan Pukat 2.

Selain persoalan kerusakan rumah, DPRD juga menyoroti dugaan pembangunan yang menutup atau berada di atas akses gang kebakaran.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Lailatul Badri meminta Pemko Medan tidak membiarkan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, akses gang kebakaran merupakan bagian penting yang harus tetap tersedia untuk kepentingan keselamatan warga.

“Kalau memang melanggar zona merah dan gang kebakaran, jangan dibiarkan. Aturan harus ditegakkan,” kata Lailatul dalam RDP.

Dia juga meminta aparat pemerintah, mulai dari kelurahan, kecamatan hingga perangkat terkait, segera mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

“Jangan tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Kalau memang ada pelanggaran, pemerintah harus berani bertindak,” ujarnya.

Lailatul juga menyinggung dugaan pembangunan yang menyebabkan kerugian terhadap warga lain. Dia meminta persoalan tersebut dikaji dari sisi aturan yang berlaku dan, jika ditemukan unsur pidana, diserahkan kepada aparat penegak hukum.

“Kita ingin masyarakat mendapatkan haknya. Jangan sampai hak masyarakat diambil dan digunakan seenaknya,” katanya.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Edwin Sugesti meminta instansi terkait menunjukkan gambar denah dan dokumen PBG bangunan tersebut. Hal itu untuk memastikan apakah bangunan yang berdiri saat ini sesuai dengan izin yang diberikan.

Dia mengatakan akses gang kebakaran maupun fasilitas umum harus tetap diperhatikan dalam pembangunan gedung di Kota Medan.

Edwin juga meminta Pemko Medan berkoordinasi dengan kepolisian apabila diperlukan untuk memastikan proses penegakan aturan berjalan sesuai ketentuan.

Menurutnya, pemilik bangunan juga perlu dihadirkan agar persoalan dapat dimediasi dan ada penyelesaian antara pihak-pihak yang berselisih.

“Harapan kita ada mediasi dan pemilik bangunan mau bertanggung jawab. Tetapi kalau ada pelanggaran yang memang tidak bisa ditoleransi, tentu harus ditindak sesuai aturan,” katanya.

Anggota Komisi 4 DPRD Medan Ahmad Affandi mengingatkan Lurah Bantan Timur Rolan dan Kepling 13 Ahmad Tahir agar pengawasan pembangunan dilakukan sejak awal.

Dia mempertanyakan mengapa persoalan tersebut baru mencuat setelah bangunan berdiri dan menimbulkan kerugian bagi warga.

“Jangan sampai bangunan sudah berdiri, sudah jadi, baru kemudian sibuk melakukan penindakan. Pengawasan seharusnya dilakukan sejak awal,” kata Ahmad.

DPRD Minta Bangunan Disegel dan Gang Kebakaran Dibuka

Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton kemudian meminta Dinas Perkim berkoordinasi dengan Satpol PP Medan untuk melakukan tindakan terhadap bangunan tersebut apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran.

Paul menyebut terdapat dugaan ketidaksesuaian antara PBG dengan kondisi bangunan di lapangan. Menurutnya, izin yang diberikan untuk satu unit bangunan, namun kondisi di lapangan diduga menjadi dua unit.

“Kalau aturannya seperti itu, kami minta pertama gang kebakaran dibuka, kedua bangunan disegel, dan ketiga dilakukan mediasi dengan pemilik bangunan,” kata Paul.

Dia menegaskan persoalan akses gang kebakaran tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan warga.

“Jangan main-main dengan gang kebakaran. Kalau akses tertutup, itu bisa membahayakan nyawa apabila terjadi kebakaran,” ujarnya.

Paul menambahkan, apabila terdapat persoalan perdata terkait ganti rugi, warga dapat menempuh jalur pengadilan. Sementara dugaan pelanggaran pidana dapat dilaporkan kepada kepolisian sesuai ketentuan hukum.

Komisi 4 DPRD Medan meminta perkembangan penanganan kasus tersebut dilaporkan kembali dalam waktu sekitar satu hingga dua minggu setelah RDP. (rel)

Berikan Komentar:
Exit mobile version