DPRD Medan: Jangan Ada Lagi Warga Tak Miliki Identitas

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS--Gedung DPRD Medan di jalan kapten Maulana Lubis Medan, Kamis (4/9)

Medan, POL | Anggota Kota Medan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN), Edi Saputra, ST menegaskan, saat ini segala urusan terutama dengan pemerintah lebih-lebih untuk mendapatkan/menerima bantuan tak terlepas dari kelengkapan persyaratan administrasi.

“Kita berharap , jangan ada lagi Warga Kota Medan yang tidak memiliki identitas penduduk secara lengkap. Untuk itu, kita siap membantunya dengan sukarela,” kata Edi Saputra di gedung dewan, Senin (2/10/2023).

Dia mengatakan, identitas penduduk secara lengkap amat bermanfaat untu dipergunakan berbagai keperluan, misalnya seorang warga sakit mau berobat, mau sekolah, melamar pekerjaan dan lain sebagainya, semua harus memakai identitas, karenanya adminduk keharusan dimiliki warga khususnya di Kota Medan.

“Untuk itu, jangan ada lagi Warga Kota Medan yang tidak memliki identitas penduduk secara lengkap dan kita siap membantunya dengan sukarela,” Harap anggota DPRD Medan dari daerah pemiihan Kecamatan Medan Kota, Medan Denai, Medan Medan Area dan Medan Amplas tesebut.

Selanjutnya, Edi saputra kembali  mengingatkan mengingatkan kalangan masyarakat agar jangan lagi bermain-main atau tidak benar dalam pengurusan data kependudukan. Sebab data kependudukan yang berlaku saat ini sudah semakin membaik dan terdata online secara nasional

Sebelumnya terungkap seorang ibu rumah tangga warga kota Medan diketahui bernama Maya sudah 20 tahun tidak memiliki data atau nol data Adminstrasi Kependudukan (Adminduk) sama sekali seperti KK dan KTP.

Warga ini sebetulnya ingin mengurusnya, tapi tak sanggup biayanya, akhirnya malas dan kelupaan sehingga 20 tahun tak punya data sama sekali. Tapi kemudian akhirnya bisa memiliki identitas penduduk secara lengkap karena dibantu anggota DPRD Medan Edi Saputra..

“Saya bangga dan terimakasih pak Edi Saputra,” ujar ibu Maya di sela-sela pembagian Adminduk usai anggota DPRD Kota Medan Edi Saputra, ST melaksanakan Sosialisasi Produk Hukum Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Minggu (1/10/2023) di Jalan Rawa Cangkuk III Medan Denai. (POL/Isvan)

Berikan Komentar:
Exit mobile version