• Redaksi
  • Hubungi Kami
Kamis, 23 April 2026
perjuanganonline.com
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto
No Result
View All Result
perjuanganonline.com
No Result
View All Result
Home Kota

DPRD Medan Berharap Pajak Parkir Berdampak Signifikan Terhadap PAD

Editor: Editor
Senin, 27 Mei 2024
Kanal: Kota

Editor:Editor

Senin, 27 Mei 2024
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram

Medan, POL | Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) H.Ilhamsyah,SH menggelar sosialisasi produk hukum daerah ke V Tahun Anggaran 2024, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir. Dalam kesempatan itu, Ilhamsyah mengharapkan Perda Pajak Parkir bisa memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Pertama produk hukum yang dihasilkan ini diharapkan bisa memberikan dampak signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang tentunya bisa memberikan dukungan terhadap pembangunan Kota Medan,” katanya saat menyampaikan sosialisasi produk hukum daerah ke V, Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Pajak Parkir yang dilaksanakan di Jalan Sunggal, Gg.Langgar, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal dan di Kecamatan Medan Selayang, Minggu (26/5/2024).

Politisi Golkar juga mengharapkan Perda ini juga memperhatikan masukan dari warga masyarakat terutama terkait besaran tarif. “Yang paling penting adalah Pemko Medan bisa benar-benar memperhatikan setiap masukan dari masyarakat atau pengelola terutama soal besaran tarif,” katanya.

Dijelaskan Ilhamsyah, selain untuk meningkatkan PAD yang bersumber dari pajak parkir, Perda ini juga mengatur penataan parkir-parkir yang ada di kota Medan, sehingga diharapkan dapat memberikan rasa nyaman bagi masyarakat sebagai pengguna parkir .

“Termasuk juga pengelolaan parkir, penting untuk menjadi perhatian Pemko Medan. Jangan sampai Pemko Medan menarik PAD namun abai terhadap kenyamanan tempat parkir,” jelasnya.

Ilhamsyah menyampaikan, Pemko Medan dan pengelola harus benar-benar menciptakan peningkatan pelayanan di sektor Pajak Parkir ini dengan cari meningkatkan pemahaman melalui sosialisasi.

“Jadi sangat penting, Pengelola dan Pemko Medan harus bersinergi dalam upaya meningkatkan PAD sehingga masyarakat benar nyaman dan tidak merasa terbebani dengan tarif pajak parkir yang diterapkan,” katanya. ***

Berikan Komentar:
Print Friendly, PDF & Email
Tags: DPRD MedanPADPajak ParkirSignifikan
Berita sebelumnya

Wali Kota Medan Sampaikan Laporan Pertanggunggjawaban APBD TA 2023

Berita selanjutnya

Pohon Tumbang Timpa Mobil di Tapsel, 1 Orang Tewas

TERBARU

Kawal Ketat Hak Pekerja, Pemko Medan Pastikan Ahli Waris Alm. Wahyu Suprio Terima Rp.208 juta

Kamis, 23 April 2026

Wujudkan Kepedulian Antardaerah, Pemko Medan Terima Penghargaan dari Mendagri

Rabu, 22 April 2026

Jadwal Seleksi KI Sumut 2026–2030 Disesuaikan, Tahapan Berubah Tanpa Ubah Substansi

Rabu, 22 April 2026
perjuanganonline.com

  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Cyber
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Tentang Kami

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Politik
  • Kota
  • Hukum&Kriminal
  • Daerah
  • Internasional
  • Kasak-kusuk
  • Olahraga
  • Otomatif
  • Ragam
    • Advertorial
  • Video
  • Foto

© Copyright 2020 PERJUANGANONLINE.COM - Mengedepankan Amanah Rakyat All Right Reserverd