Medan, POL | Pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kota Medan menemui Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Ir H Akhyar Nasution MSi di Balai Kota Medan, Senin (25/11/2019). Selain bersilaturahmi, ada sejumlah aspirasi dari para pekerja (buruh) yang disampaikan untuk minta disikapi.
Kedatangan pengurus DPC KSPSI Kota Medan dipimpin langsung Jahotman Sitanggang selaku ketua. Mereka diterima Plt Wali Kota didampingi Kadis Tenaga Kerja Kota Medan Hanalore Simanjuntak dan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) T Ahmad Sofyan. Dalam pertemuan, ada 3 aspirasi para pekerja yang disampaikan.
Ada pun 3 aspirasi para pekerja itu, jelas Jahotman, penolakan kenaikan iuran PBJS Kesehatan yang dinilai akan sangat memberatkan para pekerja, kedua penetapan Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) Kota Medan, dan terakhir keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan yang telah diambil-alih Dinas Kebudayaan untuk cagar budaya.
Menanggapi aspirasi, Plt Wali Kota mengatakan, soal penolakan kenaikan BPJS Kesehatan, merupakan wewenang pemerintah pusat. Selanjutnya mengenai rekomendasi penetapan UMK yang direkomendasikan Dewan pengupahan kota Medan kepada Pemko Medan, Akhyar mengatakan, sudah dilakukan dan telah disahkan Gubsu Edy Rahmayadi bersama 22 kabupaten/kota di Sumut.
Terhitung I Januari 2020, jelas Akhar, UMK di Kota Medan sebesar Rp.3.222.556/bulan dan UMK tertinggi di Sumut. Sebelumnya, UMK di Kota medan tahun 2019 sebesar Rp.2.969.824/bulan. “Untuk penetapan UMSK, rencananya akan dilakukan besok (hari ini),” jelasnya.
Terakhir, mengenai permintaan soal keberadaan Kantor DPC KSPSI Kota Medan, Akhyar mengungkapkan, sedang dalam pengkajian. Sebab, Pemko Medan saat ini tengah fokus melakukan pendataan aset. “Kita masih melakukan pendataan terhadap seluruh aset milik Pemko Medan, sehingga belum bisa memastikannya,” terangnya. (POL/W)
