Dinas PMPTSP Gelar Dialog dan Temu Usaha Peningkatan Investasi

Medan, POL |  Pemko Medan melalui Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Medan menggelar seminar bertajuk Forum Dialog Dan Temu Usaha Peningkatan Investasi Kota Medan Tahun 2019 Garuda Plaza Hotel Medan Selasa (30/7/2019).

Seminar ini digelar guna menyampaikan informasi kepada pelaku usaha di Kota Medan mengenai perkembangan perizinan berusaha dan peningkatan penanaman modal sebagai wujud optimalisasi pelayanan perizinan berusaha di Kota Medan.

Selain itu melalui seminar yang dihadiri para pelaku usaha di Kota Medan ini, juga diharapkan mampu meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik sehingga perusahaan mendapatkan pelayanan sistem Online Single Submission (OSS) secara efektif dan transparan serta mendiskusikan segala hambatan dan permasalahan yang dihadapi perusahaan.

Wali kota Medan Drs  H T Dzulmi Eldin S MSi MH diwakili Kadis PMPTSP Kota Medan Qamarul Fattah didampingi Ahmad Basarrudin selaku Sekretaris Dinas PMPTSP yang membuka forum dialog mengatakan, event ini merupakan salah satu upaya untuk mempertemukan pemerintah daerah dengan para pelaku usaha untuk membangun koordinasi, sinkronisasi dan sinergitas peningkatan investasi di Kota Medan.

“Dengan demikian pada gilirannya nanti akan tercipta sinergitas program dan kegiatan investasi yang paling menguatkan satu sama lain dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Kota Medan,”  kata  Qamarul.

Selanjutnya Qamarul mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI No.24/2018 mengenai Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elekronik, setiap perusahaan di Kota Medan diharapkan dapat melakukan pendaftran perizin berusaha secara online melalui aplikasi yang disebut OSS.

Dikatakan Qamarul, penerapan  OSS merupakan bentuk penyederhanaan perizinan usaha  yang sejalan dengan kebijakan Pelayanan Terpadu Satu Pintu   (PTSP). “Melalui OSS, pelayanan perizinan tidak lagi berbelit-belit dan tidak perlu melalui banyak meja sehingga pelayanan izin berusaha dapat terlaksana dengan cepat dan adanya kepastian hukum bagi dunia usaha,” paparnya.

Dinas PMPTSP Kota Medan, jelas Qamarul,  mulai Januari sampai Juni 2019 telah menerbitkan 1.302 izin dan persetujuan pemenuhan komitmen, diantarannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Reklame, Izin Kesehatan, Izin Tenaga Kerja, Izin Usaha dan Izin Lingkungan.

Di kesempatan itu Qamarul  tak lupa mengingatkan kepada para pelaku usaha untuk benar-benar memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan dibidang penanaman modal, agar aktivitas usaha mereka dapat berjalan dengan baik dalam mencapai tujuan ekonomi yang diharapkan. Di samping itu juga  dapat memberikan kontribusi dalam mendorong perekonomian di Kota Medan. (POL/W)

 

Berikan Komentar:
Exit mobile version